Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Harus Dipetakan

Ponimin Budi Hartono
Ponimin Budi Hartono, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

KULON PROGO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Ponimin Budi Hartono meminta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan Dinas Pertanian dan Pangan setempat melakukan pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi alih fungsi lahan akibat pembangunan megaproyek di wilayah ini.

“Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) ini harus disosialisasikan kepada petani, supaya mereka tidak menjual sawah untuk kepentingan komersial,” ujarnya Ponimin, kemarin.

Ia mengatakan dengan ditetapkannya LP2B ini, diharapkan masyarakat bisa memahami komitmen pemkab dalam mempertahankan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah ini.

Sehingga pemetaan lahan ini sangat penting, terlebih setelah beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta ini banyak investor yang melakukan pembebasan lahan untuk komersial,” katanya.

Baca juga:  DPRD Jateng Dorong Peningkatan Pelayanan Penanganan Perempuan & Anak Korban Kekerasan

Ponimin juga berharap ada pembedaan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan satu dengan lainnya berbeda, seperti NJOP tanah yang dekat dengan jalan raya dengan tanah yang sedikit jauh dari jalan raya.

“Kelas depan dan belakang harus berbeda NJOPnya. Kemudian perlu adanya subsidi pembayaran pajak sawah dalam rangka mendongkrak pendapatan petani,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto mengatakan berdasarkan pembahasam review RTRW. Yaitu penetapan KP2B atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam RTRW nasional seluas 7.741 juta hektare.

Dari KP2B seluas 7.741 juta hektare, DIY mendapat alokasi 100 ribu hektare, kemudian DIY membagi ke empat kabupaten, yakni Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul.

Baca juga:  Pemkot Yogyakarta Buka Satu Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Kulon Progo mendapat alokasi KP2B seluas 16.3672 hektare. KP2B dibagi dalam dua kategori, yakni lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan petanian pangan berkelanjutan (LCP2B). LP2B Kulon Progo ditetapkan 11. 330,89 hektare, dan 5.002,83 hektare.

“Atas alokasi itu, kalau diterapkan eksisting di Kulon Progo, ternyata akan bersinggungan,” ujarnya.

Menurutnya, di wilayah tersebut ada beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi dan arah kebijakan yang ada. Pertama, terkait dengan bahwa lahan pertanian pangan itu tidak ada eksistingnya karena ada areal perkotan. Di areal perkotaan sesuai Perbup Nomor 51 bahwa dapat dialihfungsingkan sesuai perkembangan perkotaan

Kedua, di koridor jalan, kebijakannya bahwa lahan pertanian pangan di jalan negara 150 meter dari as jalan dapat dialihfungsikan dan jalan provinsi 100 meter, dan kabupaten 75 meter dari as jalan, lahan pertanian pangan dapat dialihfungsikan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:  Waspadai Potensi Diabetes, Kurangi Gula Berlebih

Ia mengatakan potensi alih lahan di Kulon Progo dari 11.330,89 hektare, Kulon Progo mengusulkan 8.000 hektare, dan dari LCP2B itu diusulkan alih fungsi 3.000 hektare. Potensi alih lahan di Kulon Progo, baik dari LP2B dan LCP2B seluas 11.000 hektare.

“Kalau sesuai ploting,  Kulon Progo tidak ada perkembangan karena seluruhnya berupa sawah. Persoalan ini masih dalam diskusi, apakah bisa berkurang atau tidak menunggu perkembangan karena RTRW nasional sudah menetapkan KP2B,” pungkasnya.(ara/akh)