SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang dilakukan AS. Tersangka merupakan penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar. Gugatan yang dilakukan AS terkait penggeledahan, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka yang dinilai sah.
Kasus ini bermula ketika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan obat tanpa izin edar (ilegal) pada 16 September 2020 di Kelurahan Panggung Mas Semarang. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara 18 September 2020 AS ditetapkan sebagai tersangka menjual obat tanpa izin edar melalui media online.
Kepala BBPOM di Semarang, mengatakan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Mereka berhasil mengamankan obat berbahaya tanpa izin edar sebanyak 769.595 butir, dengan nilai ekonomis lebih dari Rp 600 juta.
“Obat illegal ini berdasrkan pengujian laboratorium kami positif mengandung Sibutramin, yaitu obat keras yang telah dilarang beredar di Indonesia sejak tahun 2010. Bahkan secara internasional pun dilarang beredar karena obat ini sangat berbahaya memberi resiko terhadap penyakit jantung,” ungkapnya dalam konfresi pers, Jumat (18/12).
Namun Ayu menambahkan, pada 23 September 2020 AS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang terhadap upaya BBPOM di Semarang dalam upaya penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dainggap tidak sah. Pada 9 Oktober, Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan terhadap upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilayangkan AS, namun mengabulkan gugatan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Berdasarkan putusan tersebut, kata Ayu, PPNS BBPOM di Semarang terus mengumpulkan alat bukti baru untuk melengkapi penyidikan. Sehingga pada 4 Desember 2020 lalu hakim memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik PPNS BBPOM di Semarang telah sah dan sesuai prosedur.
“Dan kami melanjutkan proses penyidikan, memanggil kembali tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan telah selesai dilakukan pemberkasan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Korwa PPNS Polda Jateng pada tanggal 14 Desember 2020,” imbuhnya.
Ayu menambahkan, hingga kini pihaknya telah menindak 13 perkara komoditi obat-obatan, kosmetik, pangan ilegal dan berbahaya di Jateng sepanjang 2020. Berdasarkan barang bukti nilai ekonomis ditaksir sekitar Rp 2,4 milar.
Oleh karen itu, pihaknya saat ini terus memberikan edukasi kemasyarakat untuk cerdas memilih obat dan makanan melalui ceklik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluarsa). Dimana dalam izin eder pihaknya telah menyiapkan fasilitas aplikasi CekBPOM untuk mengecek legalitas dari izin edar yang tercantum dalam label.
“Hati-hati konsumen, karena tidak ada jaminan keamanan mutu dan khasiat suatu obat apabila belum memiliki izin edar dari Badan POM,” tegasnya. (fat/rds)










