PATI, Joglo Jateng – Sebuah tambang di Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang diduga tak berizin atau ilegal, mengalami longsor pada Kamis (30/4/2026). Peristiwa ini memicu sorotan tajam lantaran lokasi galian tersebut disinyalir merupakan milik oknum perangkat desa setempat.
Insiden ini menambah daftar panjang masalah lingkungan di wilayah Sukolilo, terutama mengingat riwayat operasional tambang yang berulang kali dikeluhkan warga. Pihak kepolisian menyebut aktivitas tersebut sebatas pemerataan tanah, meski aktivis mendesak adanya penutupan permanen.
Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto, mengungkapkan secara gamblang bahwa lokasi galian tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Tambang itu ilegal milik perangkat desa di Pakem,” ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menurut Slamet, insiden nahas ini bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama. Ia menyebutkan bahwa pada 27 April 2025 lalu, longsor juga pernah terjadi namun tidak terekspos ke publik.
Sempat Ditutup, Beroperasi Kembali
Pihaknya mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Sempat ada tindakan penutupan, namun dirasa lamban.
“Dulu juga tidak pernah direspons. Kemudian bulan puasa laporan sama Polsek, Polsek juga gak direspons, 13 April 2026. Kita juga laporan Polres. 17 April ditutup,” bebernya.
Namun, penutupan tersebut rupanya hanya bersifat sementara. Selang beberapa hari, tambang kembali beroperasi hingga akhirnya memicu bencana longsor.
“Dua hari dibuka lagi sampai terjadi peristiwa ini. Jelas ini harus ditutup permanen. Dampak luar biasa bagi lingkungan,” tegas Slamet.
Dalih Pemerataan Tanah
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait status legalitas galian tersebut. Ia belum bisa memastikan apakah tambang ilegal di Pati ini berizin atau tidak.
“Katanya milik warga untuk pemerataan rumah. Saya belum tahu persis (izin tambangnya),” jawabnya.
Meski demikian, AKP Sahlan membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa pemilik lahan tersebut adalah seorang perangkat desa setempat.
“Ceritanya gitu (punyanya perangkat desa). Terus katanya untuk pemerataan pembuatan lokasi perumahan rumah gitu,” pungkasnya. (lut/rds)










