KUDUS, Joglo Jateng – Rencana penyelenggaraan festival balon udara di Kudus yang berlokasi di Alun-alun Simpang Tujuh pada Minggu (10/4/2026) menuai sorotan tajam. Acara yang viral melalui penyebaran flyer di media sosial ini memicu kekhawatiran terkait aspek keselamatan publik dan lingkungan.
Meski menjanjikan hiburan visual yang menarik, penyelenggaraan di pusat kota dinilai sangat berisiko. Pengamat lingkungan Kabupaten Kudus, Hendy Hendro, mengingatkan bahwa acara semacam ini menyimpan sejumlah potensi bahaya jika tidak dikelola secara profesional.
Hendy merujuk pada pengalaman buruk di sejumlah daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, hingga Blitar. Apabila dibiarkan terbang bebas tanpa standar keamanan, balon udara justru dapat mendatangkan malapetaka bagi warga.
Ancaman Kebakaran dan Gangguan Listrik
Risiko paling fatal yang kerap terjadi adalah potensi kebakaran jika balon udara jatuh dalam kondisi api masih menyala. Ancaman material lainnya juga mengintai infrastruktur vital di sekitar lokasi.
”Material balon seperti bambu, plastik, maupun kawat bisa menjadi sampah yang mencemari lingkungan jika jatuh di sawah, pekarangan, atau sungai,” ujarnya.
Hendy juga menyoroti potensi gangguan yang sangat fatal terhadap jaringan listrik tegangan tinggi apabila balon tersangkut kabel. Kondisi tersebut berisiko memicu pemadaman listrik dalam skala luas, dan bahkan dapat mengganggu jalur penerbangan akibat ketinggian yang tak terkendali.
Meskipun demikian, ia mengakui acara ini berpotensi mendongkrak sektor pariwisata dan memutar roda ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, keselamatan dan lingkungan mutlak harus menjadi prioritas utama.
Desakan Pindah Lokasi dan Aturan Tambat
Demi meminimalisasi dampak negatif, Hendy memberikan rekomendasi tegas kepada pihak panitia. Ia menegaskan agar balon udara tidak dilepas bebas ke udara, melainkan wajib ditambatkan dengan batas ketinggian tertentu serta menggunakan balon tanpa api.
Lebih lanjut, ia mendesak agar lokasi festival tidak dipusatkan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus karena kawasan tersebut memiliki mobilitas aktivitas yang sangat padat.
Lokasi kegiatan sebaiknya dipindah ke area terbuka yang jauh dari permukiman warga, jaringan listrik, dan tidak mengganggu arus lalu lintas utama.
”Waktu pelaksanaan juga perlu diperhatikan, sebaiknya pagi hari saat kondisi angin relatif stabil,” tambahnya.
Menurutnya, pemindahan lokasi ini tidak hanya akan meningkatkan aspek keamanan, tetapi juga efektif membuka pusat keramaian dan pemerataan ekonomi baru di luar titik perkotaan. (adm/fat/rds)










