Buka Peluang Investasi Pengelolaan Parkir

Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta
KELOLA: Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta (ANTARA/JOGLO JATENG)

KOTA, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk berinvestasi di bidang pengelolaan parkir. Nantinya dimungkinkan akan mengutip parkir dengan tarif khusus atau premium berdasarkan pelayanan yang disediakan.

Sekretaris Daerah Aman Yuriadijaya mengatakan, peluang bagi swasta untuk melakukan investasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Penyediaan ruang parkir merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh Kota Yogyakarta untuk mendukung pengembangan industri pariwisata di kota tersebut,” ujarnya.

Selamat Idulfitri 2024

Sejumlah keluhan mengenai tarif parkir tepi jalan yang mahal, beberapa kali mencuat di media sosial saat Yogyakarta ramai dikunjungi wisatawan. Termasuk saat libur panjang usai lebaran.

Baca juga:  Gelombang Arus Balik di Terminal Jombor Diprediksi Berlanjut Hingga Selasa

“Dalam pengelolaan parkir oleh swasta ini,  investor bisa menentukan tarif parkir yang akan dipungut namun tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Sejumlah faktor bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan tarif parkir. Diantaranya kelengkapan fasilitas penunjang yang disediakan seperti toilet, tempat ibadah, tempat istirahat pengemudi, toko, fasilitas keamanan, hingga kebersihan.

“Harapannya, dengan layanan prima yang diberikan ini, maka paradigma konsumen bukan lagi terletak pada tarif yang harus dibayarkan. Tetapi layanan apa saja yang akan diterima. Tarifnya pun bisa premium,” pungkasnya. (ara/zul)

Baca juga:  Halim: Oposisi tidak Laku di Daerah