Kudus  

Harapkan Hak Pendidikan dan Jaminan Pekerjaan, Mampu Membuat Kaum Disabilitas Jadi Lebih Kompeten

HARAPKAN: Anggota Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Anjas Pramono saat mengharapkan pendidikan dan jaminan pekerjaan bagi penyandang difabel, belum lama ini. (SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kini masih dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Diharapkan, dalam Perda tersebut bisa mengatur jaminan pekerjaan dan pendidikan penyandang difabel di Kudus.

Hal tersebut dilontarkan oleh Anjas Pramono, salah satu penyandang disabilitas saat Pansus III mengadakan public hearing Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Aula DPRD Kudus, belum lama ini. Ia menginginkan dua hal tersebut bisa terwujudkan dalam Perda tersebut.

“Saat teman-teman minta fasilitas dan sebagainya, saya tidak muluk-muluk. Hanya berharap adanya regulasi yang bisa menjamin kesempatan kami bekerja di perusahaan, dan menempuh pendidikan di sekolah formal. Atau setidaknya bisa mengatur tentang kewajiban perusahaan di Kudus, untuk memperkerjakan tenaga kerja golongan disabilitas. Sehingga mempunyai kesempatan bekerja yang tinggi,” ucapnya.

Anjas menyampaikan, pendidikan dan jaminan pekerjaan dirasa lebih penting daripada membuat tata kota yang seinklusif mungkin. Jika dua hal tersebut terpenuhi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) akan meningkat.

“Setidaknya bisa membuat kaum difabel bisa menjadi lebih berkompeten di kemudian hari. Ketia kualitas SDM tidak menjadi prioritas pada akhirnya akan sama seperti sebelumnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengkritik lambatnya Kudus dalam membuat perda yang melindungi para difabel. Terurama dalam hal pekerjaan. Padahal, Kota Kretek sendiri telah menjadi kota industri lebih lama dibandingkan daerah sekitarnya.

“Kudus sudah jadi kota industri lebih lama dari daerah lain. Tapi malah kalah dengan kabupaten tetangga. Yang mewajibkan perusahaan menyerap tenaga kerja difabel. Kami harap ini bisa dipertimbangkan,” pungkasnya.

Anjas juga mengkritisi, jika dalam Perda itu masih memuat menggunakan kata cacat. Hal itu disayangkan olehnya. Karena istilah tersebut saat ini sudah diganti dengan disabilitas. Serta, diskriminasi juga tak diinginkannya terjadi di Kudus.

Anggota Komisi D DPRD Kudus Irwansyah, sepakat dengan usulan yang dilontarkan tersebut. Perusahaan, nantinya wajib menyerap pekerja difabel. Namun, diperlukan penjelasan secara rinci terkait kisi-kisi yang bisa diterima kerja.

Maka dari itu, pembahasan harus dilakukan dengan tuntas. Sehingga tidak hanya difabel kondisi tertentu, semua memiliki kesempatan yang sama.

“Mengenai sarana prasarana, banyak OPD di Kudus yang menyatakan siap memenuhi kebutuhan penyangdang difabel. Termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) mengusulkan adanya persyaratan tambahan dalam pendirian fasilitas kesehatan harus ramah difabel,” terangnya. (sam/fat)