DEMAK, Joglo Jateng – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Batu, Karangtengah. Polisi menangkap satu orang, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Satu tersangka berhasil ditangkap yakni, MHF (20), warga Desa Sidogemah, Sayung. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi H 4158 DQ milik korban yang dirampas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 13 Juli lalu, sekitar pukul 23.30.
Kejadian, berawal ketika tersangka bersama dua pelaku lainnya berinisial BG dan RF merencanakan aksinya dengan cara menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya. Selanjutnya pelaku meminta uang korban.
“Karena korban tidak mau memberi uang, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan membawa korban ke bawah jembatan SPBU dengan menodongkan pisau ke leher korban. Kemudian mulut dan tangan korban diikat oleh pelaku menggunakan lakban,” katanya saat konferensi pers, di Mapolres Demak, Selasa (4/8).
AKP Agil menambahkan, setelah itu ketiga pelaku meninggalkan korban di bawah jembatan. Selain membawa motor korban, pelaku juga membawa HP korban untuk dijual.
“Beruntung korban masih dapat berjalan dan meminta bantuan warga. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” ungkapnya.
Ia menuturkan, setelah mendapat laporan, satrerkrim polres Demak langsung mencari keberadaan pelaku. Tersangka berhasil ditangkap petugas disebuah rumah yang berada di Kelurahan Kudu, Genuk, Kota Semarang.
“Otak kasus ini adalah BG, kepada pelaku lainnya kami harap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun,” paparnya. (cr3/git)










