KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah berencana memberlakukan aturan PPKM Level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan ini sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Namun demikian, sampai saat ini belum ada aturan resmi dalam pelaksanaannya.
“Sampai sekarang belum ada aturan resminya. Sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Tentunya, kebijakan tersebut disusun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi pada saat perayaan Nataru,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, kemarin.
Belum lama ini, dilakukan pembahasan secara nasional mengenai rencana pembatasan mobilitas masyarakat. Khususnya saat perayaan Nataru. Jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan resmi terkait pelaksanaannya, maka pemkot akan mengikutinya dengan mengeluarkan kebijakan turunannya.
“Saya kira, jika akan diterapkan pembatasan perjalanan saat PPKM Level 3, maka dimungkinkan tidak akan berlaku untuk wilayah aglomerasi. Misalnya di seluruh DIY tetap bisa melakukan mobilitas,” lanjutnya.
Ia berharap, pelaksanaan PPKM Level 3 saat perayaan Nataru tidak akan berpengaruh besar terhadap upaya pemulihan kondisi ekonomi. Seperti yang saat ini sedang dilakukan oleh Kota Yogyakarta. Karena pembatasan hanya akan berlangsung selama sekitar 10 hari. Yakni mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
“Yang penting, aturan PPKM ini dijalankan secara kompak, karena jika hanya sebagian daerah saja yang menjalankan, maka hasilnya pun tidak akan maksimal,”ungkapnya.
Kegiatan pariwisata yang mulai menggeliat di Kota Yogyakarta, diantisipasi dengan menerapkan kebijakan one gate system. Tujuannya untuk memastikan seluruh wisatawan yang datang dalam kondisi sehat. Serta sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.
Kondisi penularan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta juga semakin terkendali. Tentunya mengacu pada temuan kasus yang relatif rendah setiap hari. Kemarin, data kasus aktif di Yogyakarta tersisa 27 kasus.(ara/bid)










