SEMARANG, Joglo Jateng – Perda tentang penyandang disabilitas yang telah disahkan DPRD Kota Semarang belum lama ini perlu disosialisasikan. Hal ini agar para penyandang disabilitas merasakan dampak dari peraturan tersebut. Namun sayangnya, masih ada sebagian orangtua menyembunyikan anaknya yang menyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas International (HDI) di hotel ternama di Jalan Majapahit, Kalicari, Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (5/12). Ia mengatakan, para orang tua penyandang disabilitas merasa khawatir tidak terdata. Akibatnya, mereka bisa tidak dilibatkan dalam program pemerintah.
Oleh sebab itu, lanjutnya, perda yang baru disahkan pada Selasa (16/11) lalu itu harus disosialisasikan. Menurutnya, salah satunya, masih banyak yang belum tahu berbagai ragam disabilitas yang tercantum di perda tersebut.
“Perda baru di resmikan 2 minggu lalu, tapi masih perlu disosialisasikan karena ragam disabilitas dari perda itu belum banyak diketahui. Sekarang anggaran pemerintah untuk disabilitas itu luar biasa. Bahkan hampir tidak ada perbedaan, tujuannya agar bisa menjadikan mereka insan yang mandiri dan tidak menjadi beban,” kata Dyah kepada wartawan, Minggu (5/12).
Dyah menuturkan, jika para penyandang disabilitas tidak terdata mereka bisa tidak merasakan program dari pemeritah. Karena itu pendataan yang valid juga diperlukan.
Meskipun ia yakin bahwa penyandang disabilitas bisa melakukan peluang yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Namun jika diarahkan, lanjutnya, mereka bakal bisa mendapatkan hak pendidikan dan kesehatan untuk kemajuan saat usia dewasa.
“Jika mereka tidak diarahkan dan tidak mendapatkan hak seperti hak pendidikan dan kesehatan, yang ada nantinya benar-benar tidak bisa mandiri sampai dewasa. Berbeda lagi ketika sejak kecil sudah mendapatkan hak, misal diterapi, pastinya ada kemajuan,” ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak menyembunyikan anaknya yang menyandang disabilitas agar mempermudah pendataan. Dyah menekankan pentingnya pendataan agar bisa sama-sama kroscek antar pemerintah dengan masyarakat.
“Memang harus diakui ada masyarakat kita yang menyembunyikan anak disabilitas, bahkan ada yang tidak dicantumkan dalam kartu keluarga (KK). Selain itu, saya imbau kepada pemerintah untuk mendata dan mendorong orang tua anak disabilitas agar anaknya mau didata,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Disabilitas Kecamatan Pedurungan Kuncup Mekar, Siti Fatimah Nur Khusaeni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terbitnya perda tentang penyandang disabilitas. Karena perda itu, menurutnya, mereka bisa lebih dihargai oleh masyarakat.
“Para disabilitas butuh dijembatani untuk mewujudkan asa bersama-sama dengan non disabilitas. Kota Semarang agar ramah disabilitas dibutuhkan inpulsifitas bersama-sama, bergerak memajukan mereka, tapi dengan cara yang berbeda. Pastikansetiap kelurahan memiliki data valid. Sehingga semua kebijakan pemerintah bisa diterima. Karena kalau tidak ada data, kebijkan bisa jadi kurang tepat sasaran,” katanya.
Jika tidak terdata secara valid, lanjutnya, kebijakan pemerintah tidak bisa tercover kepada para penyandang disabilitas. Untuk itu, Siti mendorong orang tua yang memiliki anaknya penyandang disabilitas untuk mendukung pendataan tersebut.
“Ada kemungkinan kurang informasi tentang penyandang disabilitas. Selain itu, masih banyak penyandang disabilitas belum mau berkomunitas. Sehingga, kita butuh dari lini terdepan untuk mengajak orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas untuk mendorong anaknya mau bersama-sama berjuang untuk mewujudkan asa,” paparnya. (dik/gih)










