JAKARTA, Joglo Jateng – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan penyebutan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Istilah ini dinilai tidak sesuai lantaran tidak semua daerah memiliki kerawanan pandemi Covid-19 yang sama.
“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama,” jelasnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/12).
Selain itu, World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi. Sementara Indonesian masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. Di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” terangnya.
Alasan lain tidak digunakannya istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.
“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.
Di lain sisi, Mendagri mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember hingga 2 Januari. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. (ara/ern)










