JAKARTA, Joglo Jateng – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Tanah Air. Pasalnya, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus paham risikonya.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam akun Instagram resmi OJK di Jakarta, Selasa (25/1).
OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
SWI telah menghentikan satu entitas yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Yaitu PT Rechain Digital Indonesia.
Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix). Lantaran ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya. Informasi ini dapat dilihat di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (ara/ern)










