Demak  

Rp 377 Juta Amblas karena Proyek Bodong

UNGKAP KASUS: Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menanyai tersangka terkait cara tersangka menghasut korban ketika konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (7/2). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Sarjan (61) warga Dusun Mlati, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan mengalami kerugian sebesar Rp 377 juta. Kerugian tersebut akibat kasus penggelapan yang diduga dilakukan R Mardhi Handokoro Prasto, 55, warga Pedurungan Kidul, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menyampaikan, kasus tersebut bermula sekitar Mei 202. Korban bertemu dengan Satir di Koramil Kebonagung untuk sekadar mengobrol. Kemudian, oleh Satir, korban dikenalkan kepada tersangka Mardhi yang datang bersama temannya.

Tersangka memberitahu korban terkait akan ada proyek hibah berupa menggarap seribu lampu penerangan jalan raya di wilayah Kabupaten Demak. Namun, hingga akhir 2021, proyek tidak kunjung terwujud. Korban pun merasa tertipu lantaran uangnya yang diberikan kepada tersangka telah menumpuk hingga ratusan juta rupiah.

“Korban mengalami kerugian Rp 377 juta. Uang itu ditransfer hingga 17 kali ke pelaku,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Demak, kemarin.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kuitansi, surat kerjasama proyek, rekening koran dan flashdisk robot warna putih. Dalam proyek tersebut, korban dijanjikan akan memperoleh 30 persen dari keuntungan proyek dengan cara dibagi dua. Jika proyek tidak berjalan, maka uang akan dikembalikan.

“Karena iming-iming itulah, korban kemudian tertarik untuk memberikan uang ke pelaku. Meski proyek tidak berjalan, uang yang dijanjikan kembali ternyata tidak kembali. Seiring dengan berjalannya waktu, tersangka selalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan proyek,” kata Agil.

Setelah korban menyerahkan uang senilai Rp 150 juta untuk operasional ternyata tidak ada proyek di Demak. Tersangka pun mengalihkan lokasi proyek lain di Subang, Jawa Barat. Sebab, di daerah itu yang akan dikerjakan lebih dulu.

“Korban pun pernah diajak tersangka ke lokasi proyek. Korban mengetahui jika tersangka baru memberikan penawaran harga dan menyetujui proyek itu,” katanya.

Kemudian, lanjut Agil, tersangka kembali meminta korban uang untuk membeli material instalasi listrik yang harus dipenuhi. Jika tidak, uang yang sudah diberikan akan hilang. Akhirnya, korban kembali memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 377 juta.

Dalam perkembangannya, korban menanyakan proyek yang dimaksud itu. Namun, tersangka bilang jika orang yang menerima uang terkait proyek dikabarkan meninggal dunia sehingga proyek tidak bisa dikerjakan. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan namun selalu gagal. “Motif kasus ini adalah tersangka menggunakan uang korban untuk keperluan proyek yang ternyata tidak ada dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar kasatreskrim.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (cr3/gih)