JAKARTA, Joglo Jateng – Rapat Panitia Kerja untuk membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera dilaksanakan. Mengingat urgensinya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengharapkan RUU TPKS dapat disahkan sebelum masa reses.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri PPPA, Mendagri, Mensos dan Menkumham, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (24/3). Adapun Rapat Panitia Kerja untuk membahas RUU TPKS dijadwalkan akan dimulai pada Senin (28/3).
“Rapat Panja akan dimulai pada Senin, kemudian rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan tanggal 5 April 2022. 5 April ini kita harapkan RUU ini mudah-mudahan bisa selesai ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sebelum masa reses. “Mudah-mudahan RUU ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan,” terangnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah siap membahas RUU TPKS ini bersama DPR RI. Sebab, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan Badan Legislasi DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
Bintang menegaskan pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi. Pasalnya, secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
“Pemerintah berpandangan hal yang menjadi urgensi dari RUU tentang TPKS ini dilihat dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis antara lain bahwa sampai dengan saat ini belum ada payung hukum yang bersifat lex specialis yang mengatur tentang sistem yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bintang. (ara/ern)










