Cegah Bencana, Lakukan Penataan Ruang Berbasis Mitigasi

SERIUS: Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya sedang memberikan arahan saat penyusunan kajian resiko bencana, Kamis (2/6). (AFIFUDIN / JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Kota Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang rawan terjadi bencana. Oleh karenanya, upaya penanggulangan seperti penataan ruang berbasis mitigasi bencana dirasa perlu. Guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Ketua Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta, Nur Hidayat mengatakan, Berdasarkan Permendagri ada beberapa standar pelayanan minimal urusan bencana. Seperti pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

“Pada tugas pertama dalam pelayanan informasi rawan bencana, BPBD Kota Yogyakarta harus memiliki kajian resiko bencana. Sehingga disusunnya dokumen kajian resiko bencana, digunakan sebagai pedoman upaya pencegahan dan penanganan kebencanaan di Kota Yogyakarta,” ungkapnya, Kamis (2/6).

Lebih jauh, dalam melakukan kajian resiko bencana yang bersifat kegiatan ilmiah, pihaknya menggandeng akademisi dan ahli di perguruan tinggi daerah Yogyakarta. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan tingkat validitasnya lebih terjamin.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengungkapkan, hasil dari kajian ini merupakan bentuk moderasi kesepakatan bersama. Sehingga diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi-rekomendasi, namun bisa memberikan manfaat.

“Pemahaman resiko-resiko bencana alam, tidak hanya berkaitan tentang kemanusiaan dan potensi kerusakan fisik. Namun resiko kebencanaan di Kota Yogyakarta akan menggoyahkan sendi-sendi sosial ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Kota Yogyakarta menjadi pusat perekonomian, mempunyai pemukiman yang padat dan  dilewati beberapa sungai. Dari kondisi tersebut, Kota Yogyakarta berpotensi terjadi bencana dan yang sering terjadi angin kencang, diikuti dengan kebakaran permukiman, banjir, dan tanah longsor yang berada di tebing sungai-sungai yang melewati Kota Yogyakarta.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa produk yang dihasilkan dari kajian resiko bencana harus dipahami masyarakat. Sehingga BPBD harus memberikan pemahaman yang jelas, terstruktur dan terukur. Pada seluruh masyarakat tentang situasi yang berpotensi kontraproduktif.

“Ini perlu dilakukan, mengingat resiko bencana yang terjadi di Kota Yogyakarta. Selain itu juga bisa mempengaruhi sosial ekonomi, masyarakat sudah bersiap dan menyusun antisipasi yang jelas,” pungkasnya. (fif/bid)