PEMALANG, Joglo Jateng – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemalang melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melakukan sosialisasi empat produk hukum kepada perangkat desa di Kecamatan Ulujami, Selasa (12/7). Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengenalkan produk hukum kepada kepala dan perangkat desa, yang akhirnya akan dilanjutkan ke masyarakat.
Analis Hukum JDIH Pemalang, Suwarno mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya membawa empat narasumber yaitu Satpol PP, Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Diskominfo Pemalang. Karena dinas tersebut yang menindaklanjuti produk-produk hukum berupa perda dan perbup yang telah disetujui sebelumnya oleh Bupati dan DPRD Pemalang.
“Tujuan utamanya ya satu, yaitu mengenalkan produk hukum perbup dan perda baru ini kepada masyarakat yang dimulai dari perangkat desa. Dengan begitu mereka akan paham adanya aturan baru tersebut. Sehingga tidak ada pelanggaran terkait aturan ini di masyarakat nantinya,” terangnya di Desa Pagargunung, Ulujami, Selasa (12/7).
Ia menambahkan, empat produk hukum yang disosialisasikan di Aula Desa Pagergunung Kecamatan Ulujami ini yaitu; pertama dari Satpol PP, Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Tersebut. Dinsos, Perda Pemalang Nomor 14 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Diskominfo, Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Desa. Terakhir Disdukcapil, Perbup Nomor 28 Tahun 2021 tentang Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa.
“Alhamdulillah, para perangkat desa tadi sangat antusias mengikuti sosialisasi. Bahkan sempat melakukan diskusi kepada kami. Harapannya mereka memahami produk hukum yang ada dan bisa diteruskan untuk sosialisasi ke masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, nantinya sosialisasi ini akan merata dilaksanakan di 14 kecamatan yang ada. Bahkan dari awal Juli Selasa (12/7), pihaknya bersama tim telah melakukan pelaksanaan sosialisasi di 8 kecamatan, dengan peserta para perangkat dan tokoh di masing-masing desa.
“Kegiatan ini sudah kita selesaikan hampir setengah dari jumlah kecamatan di Kabupaten Pemalang. Dan target kami, akhir Juli selesai. Agar nantinya produk hukum tersebut bisa berjalan sesuai aturannya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Ulujami Purjanto sebagai tuan rumah pelaksanaan sosialisasi menekankan kepada seluruh perangkat desa, untuk memperhatikan setiap penjelasan dari narasumber dan aktif untuk bertanya. Hal tersebut agar setiap materi perda dan perbup yang dijelaskan, dapat langsung dipahami. Agar ketika sosialisasi ke masyarakat mereka tidak mengalami kesulitan.
“Perda dan Perbup ini penting untuk disosialisasikan kembali ke masyarakat. Jadi saya mohon untuk perangkat desa agar perhatikan setiap penjelasan dari narasumber,” tegasnya. (fan/all)










