SEMARANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 112 kasus perjudian di wilayah Jawa Tengah selama Agustus ini. Dari kasus itu, sebanyak 256 tersangka diamankan dengan total barang bukti sampai Rp 72.535.000.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, dalam kasus kali ini, pihaknya berhasil meringkus 18 kasus judi online, 43 kasus togel, dan 51 kasus judi gelanggang permainan. Untuk judi online lanjutnya, pihaknya berhasil menangkap tersangka dengan jaringan luar negeri yaitu Kamboja dan Bangkok.
Ia menambahkan, sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perjudian. Penindakan itu dilakukan dalam jangka waktu Januari sampai Juli dengan menangkap 381 tersangka.
“Perlu saya ingatkan bahwa Polda Jawa Tengah pernah mengungkap, judi ini dari periode Januari sampai Juli sudah mengungkap 224 kasus dengan 381 tersangka,” ujarnya.
Ia menyampaikan, jaringan tersebut, sebelumnya sempat ditangkap di daerah Purbalingga. Akan tetapi, saat ini muncul kembali di daerah yang berbeda yaitu di Pemalang dengan pelakunya adalah selebgram atau artis di media sosial Instagram.
“Ada judi online 18 kasus itu dibagi dua ada jaringan internasional yang berhasil kita ungkap di Purbalingga kemudian muncul lagi jaringan internasional di Pemalang bahwa pelakunya selebgram kita amankan,” jelasnya.
Untuk modus yang digunakan kasus perjudian, dia menjelaskan bahwa masyarakat biasanya ditawari kekayaan secara tiba-tiba dengan bermodalkan keberuntungan. Biasanya perjudian dilakukan dengan menyebarkan link judi melalui media sosial dan menaruh taruhan judi online via facebook atau media sosial.
“Ini menjadi modus operandi yang telah dilakukan berdasarkan tersangka yang sudah kita amankan, saat ini. Dari modus operandi ini kita menemukan suatu motif, yang ingin kaya mendadak,” ujarnya.
Dengan maraknya kasus perjudian, ia mengajak beberapa tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kasus perjudian itu dilarang oleh negara.
“Kami jajaran Polda ingin mengandeng tokoh masyarakat ataupun tokoh agama untuk saling mengingatkan masyarakat bahwa hari ini sebagai pembelajaran untuk tidak melakukan judi. Sebab, judi melanggar hukum juga bertengtangan dengan agama,” pungkasnya. (luk/gih)










