SEMARANG, Joglo Jateng– Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang diadili atas dakwaan penerimaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dengan total suap yang diterima senilai Rp 830 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Sri Heryono dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (23/8) mengatakan, kedua terdakwa yakni Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Imu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.
Dalam sidang tersebut, jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi dilakukan keduanya pada tahun 2021. Bermula ketika FISIP UIN Walisongo Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedua terdakwa menjadi bagian dari kepanitiaan seleksi tersebut. Dimana Amin Farih menjadi pengarah, sedangkan Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi calon perangkat desa.
Ketika proses seleksi, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib guna mendapatkan kisi-kisi soal ujian seleksi calon kepala desa.
Saat itu, Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Demak yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan sebesar Rp 830 juta kepada Amin Farih dan Adib.
Uang sejumlah Rp 830 juta tersebut diberikan dalam dua tahap, pertama senilai Rp 720 juta dan yang kedua Rp 110 juta.
Jumlah uang tersebut diperoleh dari 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebagai tebusan terhadap kisi-kisi soal ujian.
“Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib,” kata Sri Heryono dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arkanu.
Kemudian uang senilai Rp 110 juta dalam tahap dua diberikan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Dari jumlah uang tersebut, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa sebanyak Rp 300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap tersebut terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik ketika melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Imam Taufik curiga kepada sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu yang singkat, serta mendapatkan nilai di atas 90 poin.
Setelah dilakukan koordinasi, Imam Taufik menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
(ara/mg2)