KUDUS, Joglo Jateng – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok di Kabupaten Kudus dirasa kurang merata. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dari karyawan pabrik rokok yang ada di Kudus.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Sadiyanto mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) peruntukkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah dijelaskan. Yakni diperuntukkan untuk seluruh karyawan atau buruh rokok.
“Implementasi dari Permenkeu nya kemungkinan tidak pas. Di situ jelas DBHCHT diperuntukkan untuk seluruh karyawan perusahaan rokok. Namun di Kudus ini yang mendapatkan BLT buruh rokok hanya di bagian produksi saja,” ucapnya.
Sedangkan, untuk driver satpam dan lainnya tidak pernah mendapatkan BLT buruh rokok. Hal ini menurutnya menimbulkan kecemburuan dan mengadu ke wakil rakyat.
“Ini perlu dikaji ulang. Karena yang namanya buruh rokok itu meliputi semua satu kesatuan perusahaan rokok. Di Permenkeu juga bunyinya seluruh karyawan,” tuturnya.
Dirinya melanjutkan, dinas terkait harus menyikapi hal tersebut agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial seperti di Kudus ini. Dengan memperjelas kembali implementasi dari Permenkeu untuk peraturannya.
“Harus dijelaskan betul-betul, bagaimana peraturannya. Agar tidak hanya di produksi saja, dan jangan sampai terjadi kecemburuan. Dinas terkait harus bisa mengatasi hal ini,” tegasnya.
Dengan danya pandemi Covid-19 yang terlalu lama, menurutnya BLT buruh rokok sendiri masih sangat relevan diberikan. Meskipun kondisi perekonomian saat ini semakin merangkak naik.
“Masih sangat relevan. Namun harapannya kecemburuan ini dapat diantisipasi dengan pengkajian ulang implementasi Permenkeu untuk memperjelas peraturannya. Agar tidak timbul kecemburuan bagi buruh rokok,” pungkasnya. (sam/fat)