KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Kudus. Usulan tersebut disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam rapat paripurna DPRD Kudus yang digelar di Aula DPRD, Rabu (10/6/2026).
Tujuh Ranperda yang diajukan mencakup berbagai sektor. Mulai dari pengelolaan aset daerah, infrastruktur jalan, perumahan, pemerintahan desa, hingga penataan organisasi perangkat daerah.
Menurut Sam’ani, seluruh Ranperda tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kudus.
“Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kudus karena telah berkenan dan bertekad untuk membahas serta menyelesaikan tujuh rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Ranperda pertama berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan daerah dan perubahan aturan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset negara maupun daerah. Selain itu juga agar pengelolaan aset semakin tertib, efektif, dan akuntabel.
Selanjutnya, Pemkab juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Penyesuaian diperlukan setelah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
Menurut Sam’ani, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Sekaligus mendukung iklim investasi di Kudus.
Selain itu, Pemkab Kudus mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum dalam penyediaan rumah layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Perumahan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus indikator kesejahteraan sosial. Karena itu diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Di bidang pemerintahan desa, Pemkab mengusulkan perubahan terhadap Perda tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Perubahan kedua juga dilakukan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa. Sam’ani mengatakan, sejumlah ketentuan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru sehingga perlu diperbarui.










