KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. Sebanyak tujuh Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kudus dan empat Ranperda prakarsa DPRD resmi disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kudus, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna tersebut diawali dengan penjelasan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, terkait tujuh Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya, DPRD menyampaikan penjelasan atas empat Ranperda prakarsa legislatif yang akan dibahas bersama dalam tahapan berikutnya.
Ketua DPRD Kudus H. Masan, S.E., M.M., menegaskan, seluruh Ranperda yang diajukan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, setiap regulasi yang nantinya ditetapkan harus memberikan manfaat nyata bagi warga dan tidak menambah beban baru bagi masyarakat.
”Ranperda yang berasal dari eksekutif maupun yang merupakan prakarsa DPRD, substansinya harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan peraturan daerah bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
”Adanya perda-perda yang nanti baik yang dari eksekutif maupun dari prakarsa DPRD, tentunya tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di luar itu tentunya tidak,” tegasnya.
H. Masan menjelaskan, proses pembahasan Ranperda tidak akan berhenti pada tahap penyampaian dan pembahasan internal. DPRD berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui forum dengar pendapat atau public hearing. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Masukan dari akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga warga akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi perda. Dengan demikian, kebijakan yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
”Pada tahapan berikutnya kami akan meminta masukan dari stakeholder dan masyarakat. Supaya perda yang lahir itu betul-betul sesuai dengan keadaan riil dan tidak membebani masyarakat,” katanya.
Dari empat Ranperda prakarsa DPRD, salah satu yang mendapat perhatian adalah Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pihaknya menilai regulasi tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan.
Ia mengakui kebutuhan lahan untuk permukiman dan industri terus meningkat seiring perkembangan daerah. Namun, menurutnya, keberadaan lahan pertanian produktif tetap harus dipertahankan agar tidak terjadi penurunan kapasitas produksi pangan di Kabupaten Kudus.
”Secara luasan pertanian itu perlu dijaga. Walaupun dengan perkembangan zaman banyak lahan yang beralih fungsi dari pertanian menjadi permukiman karena kebutuhan masyarakat,” ujarnya.










