KUDUS, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Kudus mulai menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa dewan yang dinilai strategis untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. Empat Ranperda tersebut meliputi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Riset dan Inovasi Daerah, Kabupaten Layak Anak, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan umum terhadap empat Ranperda itu disampaikan Anggota DPRD Kudus, Galih Saputra, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Aula DPRD Kudus, Rabu (10/6/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan regulasi daerah tahun 2026 yang juga mencakup tujuh Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Galih menyampaikan, keempat Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Seluruh rancangan regulasi itu akan memasuki tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Empat Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang telah disusun DPRD Kabupaten Kudus. Harapannya dapat menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ranperda pertama yang diusulkan adalah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat sistem ketahanan pangan daerah melalui pengaturan cadangan pangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Dalam rancangan tersebut diatur mengenai penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan, sistem informasi pangan, penanggulangan krisis pangan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen antisipasi apabila terjadi gangguan pasokan pangan maupun kondisi darurat yang berdampak pada kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, DPRD juga mengajukan Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Menurut Galih, riset dan inovasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah di tengah perkembangan teknologi dan persaingan global yang semakin ketat.
“Riset dan inovasi merupakan upaya yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas pembangunan, kemandirian, serta daya saing daerah yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ranperda ketiga berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Regulasi ini disusun sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.










