Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Pengaturannya mencakup pemenuhan hak anak, pembentukan forum anak, pengembangan kecamatan dan kelurahan layak anak, hingga keterlibatan dunia usaha dan masyarakat.
“Peraturan daerah ini bertujuan menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus. DPRD menilai keberadaan lahan pertanian harus dijaga untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan daerah.
Meningkatnya pertumbuhan penduduk serta perkembangan sektor ekonomi dan industri dinilai berpotensi memicu alih fungsi lahan pertanian. Karena itu, diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pangan produktif agar tetap terjaga keberadaannya.
“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan,” tegasnya.
Pihaknya berharap keempat Ranperda prakarsa tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah. Sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Kudus secara berkelanjutan. (adm/fat/rds)










