Kudus  

Pemkab Kudus Ajukan Tujuh Ranperda Baru Tahun 2026 ke DPRD

USULAN: Pemkab Kudus ajukan tujuh Ranperda ke DPRD Kudus untuk segera dibahas. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

Ranperda lainnya adalah pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Menurut Pemkab, pengaturan lembaga kemasyarakatan desa lebih efektif diatur melalui Peraturan Bupati karena lebih fleksibel dalam menyesuaikan perubahan kebijakan pemerintah pusat.

“Peraturan bupati memiliki karakter yang lebih responsif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.

Ranperda terakhir menyangkut perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui perubahan ini, Pemkab berencana meningkatkan tipologi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi tipe B, serta Kecamatan Bae menjadi tipe A.

“Perubahan ini diperlukan untuk optimalisasi kinerja perangkat daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kudus,” katanya.

Nantinya, ketujuh Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kudus sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, H. Masan S.E., M.M., menegaskan seluruh regulasi yang akan dibahas harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, tujuan utama pembentukan perda bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Perda yang kita bahas secara substansi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik yang berasal dari eksekutif maupun dari prakarsa DPRD, tujuan utamanya tetap sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kudus,” ujarnya usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, proses pembahasan Ranperda tidak akan dilakukan secara tertutup. DPRD berencana melibatkan berbagai pihak melalui forum public hearing agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ranperda Usulan Pemkab Kudus:

  • Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.

  • Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  • Perubahan terhadap Perda tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

  • Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.

  • Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

  • Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (uma/fat/rds)