JEPARA, Joglo Jateng – Polemik terkait lahan yang menjadi akses jalan ke PLTU Tanjung Jati B (TJB) semakin menunjukkan titik terang. Bukti kepemilikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara Nomor 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang semakin kuat.
Petinggi dan warga desa setempat memberikan pernyataan dan bukti bahwa lahan tersebut memang sudah dijual pemilik asalnya, yaitu Sri Wulan kepada sejumlah orang dan dibebaskan PLTU. Sehingga kemudian dihibahkan dan menjadi milik Pemkab Jepara.
Aset Pemkab Jepara Nomor 14 tersebut saat ini menjadi objek vital nasional berupa jalan menuju PLTU TJB dan sungai yang menjadi sandar kapal nelayan warga sekitar. Aset tersebut, baru-baru ini diklaim milik Agus Heru Setiawan (AHS) dari Sri Wulan dengan dasar sertipikat Hak Milik Nomor 454.
Warga Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Sunarto menjelaskan, pernyataan pendaku lahan atas nama Sri Wulan yang menjual tanahnya kepada AHS disampaikan ke media lokal keliru. Menurutnya, tidak ada transaksi jual beli lahan itu. Sunarto memiliki bukti surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan terjadinya transaksi antara Sri Wulan dengan orangtuanya, Marinah dan Derjo Bajang.
“Dia (Sri Wulan), warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang telah menjual tanah kepada Marinah seluas 3.500 meter, ini jelas ada surat pernyataan bermaterainya,” ungkap Sunarto, di Balai Desa Tubanan, Kamis (20/10).
Dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Sri Wulan tertanggal, Senin (9/2/2015), dijelaskan bahwa Sri Wulan warga RT 1 RW 1 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang telah melakukan jual beli kepada Marinah warga Rt 2 RW 4 Desa Tubanan, seluas 3.500 meter yang dimasukkkan ke dalam C Nomor 2724 atas nama Marinah B Bungkik.
Kemudian, juga tertulis bahwa Sri Wulan juga menjual sebagian atas tanah dengan C Nomor 1762 Ps 72 S II seluas kurang lebih 18.850 meter kepada Sutikno warga RT 5 RW 4 seluas 1.750 meter yang kemudian dimasukkan ke dalam C Nomor 2937 atas nama Sutikno Kasim. Dengan adanya penjualan atau menerima pengalihan bagian atas tanah tersebut, Sri Wulan selaku pemberi penyataan tidak lagi memiliki hak atas bagian tanah yang telah dialihkan tersebut.
“Dalam surat pernyataan ini juga tertulis bahwa dengan adanya perjanjian jual beli atau menerima pengalihan atas sebagian tanah tersebut, secara otomatis pemberi pernyataan (Sri Wulan) telah melepas segala hak dan kewenangan melekat dan terkait atas kepemilikan tanah tersebut,” kata Sunarto.
Adapun surat pernyataan tersebut, ditandatangani oleh Sri Wulan materai Rp 6000. Selain itu mengetahui petinggi Desa Tubanan Untung Pramono. Surat tersebut juga dituliskan, bahwa pemberi pernyataan (Sri Wulan), menyatakan dan menjamin kebenaran dari surat pernyataan ini. Apabila di kemudian hari diketahui tidak benar, maka bersedia untuk mempertanggung jawabkannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami masih memegang bukti ini. Jadi tidak benar (bohong) bahwa ayah saya menjual tanah orang lain yaitu Sri Wulan, seperti yang diberitakan. Saya juga akan menuntut balik atas pencemaran nama baik almarhum ayah saya (Derjo Bajang), oleh Sri Wulan,” katanya.
Petinggi Desa Tubanan Untung Pramono mengakui, juga menandatangani surat pernyataan Sri Wulan, yang telah menjual tanahnya kepada Sutikno Kasim dan Martinah. Selain itu, juga ada dua saksi lain yaitu Nurcahyanto dan Icuk Ismanto.
“Memang benar saya menandatangani surat pernyataan Sri Wulan yang telah menjual tanahnya kepada Martinah dan Sutikno Kasim, sesuai yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut,” pungkasnya. (cr2/gih)










