60.000 Unit Kendaraan di Kabupaten Batang Molor Bayar Pajak

KOMPAK: Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki (tengah) bersama jajarannya dalam sosialisasi gratis pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun kelima pada Selasa, 25/10/22. (HUMAS/JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Kepala UPTD Samsat Provinsi Jawa Tengah Toehoe Hardi mengatakan, saat ini, tunggakan terhadap pajak kendaraan di Kabupaten sebesar Rp. 17 miliar. Jumlah ini diperoleh dengan estimasi kendaraan yang mencapai 60.000 unit.

“Mayoritas yang tidak membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor yang memang jumlahnya sangat banyak. Apalagi yang kondisi kendaraannya sudah tua. Biasanya masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan,” ungkapnya, Selasa (25/10).

Total unit dan jumlah penunggakan pajak tersebut menunjukkan bahwa kurang lebih 60 persen kendaraan bermotor di Kabupaten terbilang bodong.

Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan. Adapun Pembebasan denda dan bea balik nama berlaku hingga 22 November 2022.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” katanya usai sosialisasi bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang.

Ia menegaskan, mulai tahun depan, UU 22 tahun 2009 pasal 74 yang mengatur tentang registrasi masa berlaku kendaraan akan diberlakukan. Dimana ketika dua tahun setelah masa berlaku STNK habis namun tidak registrasi ulang, maka registrasinya akan dihapus.

“Jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang, maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong,” ucapnya.

“Masyarakat Kabupaten Batang sudah patuh membayar pajak kendaraan memang belum semuanya tersadar, masih ada beberapa orang menunggak atau tidak membayar pajak dengan alasan-alasan tertentu,” terangnya. (hms/mg2)