Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mendukung pemerintah agar segera menerapkan kurikulum tentang kesehatan reproduksi. Mengingat saat ini edukasi kesehatan reproduksi diserahkan masing-masing sekolah.
Ia mendorong adanya upaya sosialisasi masif dari para pihak terkait mengenai berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual dan edukasi sejak dini kepada masyarakat luas.
Menurutnya, pengaplikasian sejumlah aturan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan dengan keberadaan sejumlah aturan pendukungnya.
Dengan demikian, tambahnya, mekanisme pencegahan tindak kekerasan seksual yang diamanatkan UU TPKS dapat berfungsi secara maksimal.(ara/ziz)










