PEMALANG, Joglo Jateng – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pemalang memberikan laporan kepada Plt Bupati Pemalang atas penyelesaian masalah tanah di Eks Desa Sikasur yang kini menjadi Desa Sodongbasari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang di Ruang Peringgitan Rumah Dinas Bupati, Kamis (9/3). Di mana semua proses pemberkasan peralihan surat hak atas tanah telah selesai, dan diharapkan pada akhir Maret 2023 masyarakat bisa langsung memanfaatkannya sebagai lahan pertanian.
Ketua Harian GTRA sekaligus Kepala BPN Pemalang Gusmanto mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Desa Sodongbasari ini berdasarkan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah TL.03.01/1011-700/VI/2019 tanggal 26-6-2019, tanah negara bekas HGU Nomor 3 sampai dengan Nomor 13/Sikasur, telah dikeluarkan dari data tanah terindikasi terlantar dan untuk diadakan penataan kembali.
“Bahwa tanah yang menjadi obyek verifikasi lapang adalah tanah negara bekas HGU a.n. PT. Kencana Sikasur seluas 82,1774 Ha, terletak di Desa Sodong Basari (dahulu Desa Sikasur, red) yang terdiri dari HGU No. 3/Sikasur sampai dengan No 13/Sikasur, telah berakhir haknya sejak tanggal 31 Desember 2015, sehingga tanahnya telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara (Tanah Negara). Maka sesuai program pemerintah pusat nantinya tanah tersebut akan dialih fungsikan untuk pemanfaatan masyarakat sebagai lahan pertanian,” terangnya.
Dalam pemanfaatannya, ia menekankan kepada masyarakat yang nantinya menerima hak atas tanah harus benar-benar memaksimalkan tanah tersebut sebagai lahan pertanian. Namun, aset tersebut tidak diperbolehkan diperjual belikan atau dialih fungsikan untuk pemanfaatan lain, kecuali pertanian dan perkebunan.
“Perlu diingat, semua yang diberikan tidak boleh dijual kembali, atau jual di atas tangan. Sehingga diharapkan masyarakat dapat memaksimalkannya sesuai peruntukan,” terangnya. (fan/abd)










