PATI, Joglo Jateng – Kasus bayi berusia tiga bulan yang ditemukan mengambang tak bernyawa di sebuah sungai terungkap sudah. Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut yang ternyata pelakunya merupakan ayah bayi malang itu sendiri.
Pelaku bernama Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) itu menghabisi nyawa buah hatinya dengan cara tragis. Bayi malang itu dibengkap menggunakan bantal hingga tak bernyawa. Kemudian jenazah bayi itu dibuang ke sungai di Desa Kaliampo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
“Anak bayi tersebut dibekap bantal, kemudian setelah tidak bernafas, anak bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam dan dimasukkan ke dalam bagasi jok motor, lalu dibuang di aliran sungai Kaliampo,” terang Kapolresta Pati, Kombespol Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers, Rabu (3/5/23).
Adapun motif pelaku menghilangkan nyawa sang buah hati disebut lantaran kesal karena anaknya rewel. Hingga akhirnya, Sholeh membunuh darah dagingnya yang tak berdosa itu.
“Modusnya karena anak bayi tersebut selama berada di rumah, di kamar, rewel, nangis dan sebagainya. Sehingga ayah anak bayi tersebut atau tersangka merasa kesal dan marah sehingga melakukan perbuatan yang membuat anaknya tidak bernafas hingga hilang nyawanya,” ungkap Andhika.
Akibat aksi kejinya itu, Sholeh kini pun ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undangan-undangan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 340 KUHP.
“Setiap orang dilarang menempatkan dan membiarkan serta melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini anak mati dan dilakukan orang tuanya atau barang siapa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu jiwa orang lain, diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” paparnya.
Dalam konferensi pers di Polresta Pati itu, pihak kepolisian juga menjelaskan kronologis tersebut secara runtut. Dari awal heboh dilaporkan hilang Senin (1/5), hingga akhirnya bayi perempuan malang itu ditemukan terbungkus plastik kresek di Sungai yang berada di Desa Kaliampo pada Selasa (2/5).
“Kronologisnya pada hari Senin 1 Mei 2023, telah dilaporkan kepada Polresta Pati, orang tua, ibunya bayi korban ini, bahwasanya anaknya yang di dalam rumah telah hilang. Di mana, pada saat itu yang sang ayah dititipi oleh istrinya untuk menjaga anak bayi tersebut,” kata Andhika.
Akan tetapi, ketika pulang dari bekerja, ibu bayi, mendapati bahwa sang buah hatinya telah menghilang atau tidak ada di kamar. Setelah itu pihak kepolisian mendapatkan laporan, kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada. Termasuk saksi kuncinya sang ayah dari bayi tersebut.
“Kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Setelah itu ada kejanggalan keterangan dari ayah sang bayi tersebut. Sehingga kita mendalami kembali dan akhirnya terungkap bahwasanya sang ayah dari anak bayi tersebut adalah pelaku melakukan pembunuhan,” paparnya.
Dalam konferensi pers, sang pelaku juga mengakui aksi kejinya tersebut. Pelaku mengaku dalam keadaan sadar jika anaknya dibekap bantal bakal hilang nyawa.
“Setelah saya bekap, terus saya mengambil kantong kresek di bawah lemari pakaian lemari saya, terus saya gendong bayi saya di atas meja, langsung saya masukin ke keresek hitam itu. Terus saya menuju motor lalu membuka jok. Langsung saya masukin,” ucap pelaku pembunuhan, Sholeh. (lut/gih)










