PATI, Joglo Jateng – Seorang suami, warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati tega membunuh istrinya sendiri. Pelaku yang berinisial MT itu menganiaya istrinya bernama Melia Damayanti hingga meninggal.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Yakni dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tentang perlindungan anak.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 76c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, di mana ancaman hukumnya adalah hukum pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 Juta,” terang Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (16/5).
Andhika menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pukul 02.00 dinihari di lapangan sebelah barat MTsN 2 Pati Dukuh Sumber Desa Soneyan Kecamatan Margoyoso Pati. Saat melakukan perbuatan kejinya, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Awal mula perbuatan tersebut pada hari Sabtu 13 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 sampai pukul 01.00 Dinihari. Tersangka bersama kedua bernama kedua rekannya meminum minuman beralkohol jenis arak berukuran 2 botol besar. Kemudian setelah itu tersangka mengaku mabuk dan setelah itu kembali ke rumahnya sekitar pukul 01.30 dinihari,” ungkapnya.
Setelah sampai rumah, lanjut Andhika, pelaku masuk kedalam kamar dan melihat istri atau korban tertidur bersama anak-anaknya. Pelaku melihat pampers anaknya yang sudah penuh dengan ompol hingga kemudian membangunkan sang istrinya dan mengajaknya keluar membeli pampers.
“Sekira pukul 02.00 WIB dalam perjalanan, sesudah melewati pasar tersangka dengan korban cek-cok, pertengkaran sambil mengendarai motor, kemudian setelah itu tersangka membelokkan kendaraannya ke lapangan. Di situ terjadi kembali cek-cok antara korban dengan tersangka,” terangnya.
Andhika menyebut cek-cok tersebut dipicu karena tersangka menuduh korban atau istrinya selingkuh. Kemudian korban merasa tidak terima dan mengembalikan tuduhannya ke suaminya yang berselingkuh dengan seorang janda. Hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
“Suaminya merasa tersinggung. Kemudian suaminya melakukan kekerasan. Dengan cara memukul korban di sebelah kiri kepalanya sebanyak 2 kali. Kemudian memukul korban di bagian perut. Dan memukul kembali korban bagian pipinya serta mencekik korban sampai korban jatuh terlentang di atas tanah. Terus tersangka masih melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian dada korban dan perut korban,” ceritanya.
Setelah itu, lanjut dia, korban tidak sadarkan diri dan tersangka panik. Kemudian korban diangkat oleh tersangka dan dibawa naik motornya ke rumah korban. Tersangka dan keluarga juga sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah diperiksa dokter, korban penganiayaan tersebut dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Namun, dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sempat berdalih bahwa meninggalnya sang istri atau korban bukan karena penganiayaan, tetapi akibat kecelakaan. Hingga akhirnya makam korban dibongkar setelah sebelumnya dimakamkan untuk dilakukan autopsi.
“Korban ini ada tanda-tanda lebam di bagian mukanya. Setelah curigai, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian kami lakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan terdapat hal yang janggal dari keterangan tersangka. Setelah di dalami, tersangka mengakui perbuatan kekerasan kepada korban sampai mengakibatkan sampai meninggal,” tandasnya. (lut/fat)










