PATI, Joglo Jateng – Warga Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati bernama Martinus Bayu Krismantoro menjadi korban penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Suyitno dan istrinya (Yayak Kristiana), warga Desa Doropayung, Juwana. Kasus inipun dilaporkan pihak korban ke Polresta Pati, Rabu (7/6).
Kuasa hukum korban, Darsono, menerangkan, kasus tersebut awalnya terjadi pada akhir 2020 lalu. Waktu itu, korban disebut diajak pria bernama Supriyanto, Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana untuk kerja sama usaha bandeng presto. Karena Supriyanto tidak punya kendaraan, maka korban diajak investasi untuk menyediakan mobil operasional.
“Akhirnya korban sepakat. Terus saudara Supriyanto menyatakan mobil yang lama untuk dijual saja, nanti kita (Supriyanto dan korban) beli yang baru. Akhirnya sepakat mobil yang lama (grandmax) dijual. Kemudian uang jualan itu dipakai DP untuk mengambil mobil yang baru di dealer,” terangnya.
Setelah itu, lanjut dia, mobil tersebut dikelola oleh Supriyanto dengan catatan bahwa nanti perbulannya Supriyanto akan memberikan uang sewa ke Bayu atau korban sebesar Rp 4 juta per bulan. Namun, selang beberapa bulan, Supriyanto disebut tidak menjalankan tanggungjawabannya untuk membayar uang sewa pada 2021 lalu.
“Satu hingga tiga bulan lancar, Juni sudah tidak lancar. Akhirnya sampai Juli. Itupun hanya membayar Rp 3 juta. Kemudian korban menanyakan, ‘Kok seperti ini?. Kalau seperti ini mobil saya tarik’,” ungkap Sudarno.
Kemudian korban pun melaporkan Supriyanto atas kasus tersebut ke Polsek Juwana pada Februari 2022 lalu. Akan tetapi, mobil tersebut justru digadaikan oleh Supriyanto ke pria bernama Suyitno atau pria yang dilaporkan ke Polresta Pati.
Kemudian selang beberapa hari, korban mendatangi ke tempat Suyitno untuk memastikan keberadaan mobil tersebut. Namun korban disebut diminta untuk menebus uang sebanyak Rp 40 juta untuk mengambil mobil tersebut.
Supriyanto mengatakan, mobilnya di gadaikan ke seorang yang bernama Suyitno, anggota Polsek Kaliori Rembang. Kemudian Bayu juga mengecek ke sana. Saat melakukan pengecekan, Suyitno mengatakan itu benar mobilnya digadaikan sebesar Rp 27 juta. Kalau mau menebus harus membayar Rp 40 juta.
Kemudian pada Juli 2022, korban kembali mendatangi tempat Suyitno dengan tujuan untuk menebus mobil tersebut. Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, Suyitno mengatakan bahwa mobil tersebut sudah dikembalikan ke Supriyanto.
Hingga akhirnya, Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Juwana belum lama ini. Namun, pihak korban keberatan jika yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Supriyanto. Sekaligus menginginkan agar Suyitno dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“2 minggu lalu, Supriyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Juwana. Sementara Suyitno dan istrinya tidak. Padahal BAP di Polsek Juwana Suyitno dan istrinya sudah mengakui mereka menerima gadai,” tambah Kuasa Hukum Korban satunya, Esera Gulo.
Pihaknya pun melaporkan Suyitno dan istrinya ke pihak Polresta Pati. Yakni dengan membawa bukti-bukti salah satunya berupa pengakuan terduga pelaku. Sera juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta Kapolresta Pati untuk jangan segan-segan menetapkan Suyitno dan istrinya sebagai tersangka atas bukti-bukti pengakuan dari Supriyanto, pengakuan Suyikno dan istrinya. Ada rekaman pengakuan Suyikno dan istrinya. Selain itu mereka sudah merencanakan menghilangkan jejak,” tandas dia. (lut/fat)