DPRD Sleman Susun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sleman Sri Riyadiningsih
PEMAPARAN: Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sleman Sri Riyadiningsih (tengah) bersama Kepala BKAD Haris Sutarta dalam Dialog Interaktif di Ruang Badan Kehormatan DPRD Sleman, Selasa (20/6/23). (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertautan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Sembada.

Ketua Pansus II Sri Riyadiningsih membahasnya dalam Dialog Interaktif, yang disiarkan langsung dari ruang Badan Kehormatan Gedung DPRD Kabupaten Sleman. Pembahasan dilakukan bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta.

“Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penting bagi pembangunan daerah. Hal itu, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab,” kata Sri Riyadiningsih kepada Joglo Jogja, Selasa (20/6/23).

Menurutnya, raperda itu dinilai penting mengingat Sleman merupakan salah satu daerah yang memilik banyak potensi terkait dengan peningkatan pajak daerah dan pendapatan daerah. Adanya raperda itu, digadang mampu mendorong dan mendongkrak PAD di Kabupaten Sleman kedepannya.

“Adanya raperda ini, sebagai salah satu upaya untuk semakin meningkatkan PAD di Kabupaten Sleman,” imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman itu juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menggabungkan pajak dan retribusi daerah. Perumusan raperda ini sebagai tindak lanjut atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah itu, tidak hanya untuk meningkatkan PAD. Namun, juga sebagai payung hukum dalam peningkatan PAD.

“Ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sleman,” ungkapnya.

Politikus PDIP itu berharap, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkecil ketimpangan pendapatan.

“Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran, dan meningkatkan daya saing daerah. Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” tambahnya

Mengenai Raperda ini, ia juga akan mendorong sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Hal itu sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien.

“Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Sleman Haris Sutarta menambahkan, adanya pembayaran pajak melalui sistem online dapat memudahkan layanan kedepannya. Selain itu, juga untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, pelaksanaan pajak dan retribusi harus dioptimalisasi. Salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak dan retribusi daerah.

“Kedepan kita juga harus menggandeng beberapa stakeholder untuk melakukan pengawasan dan penertiban bagi yang bandel untuk membayar pajak,” pungkasnya. (bam/mg4/all)