Pernikahan di Bawah Umur di Purbalingga Berkurang, Ini Faktanya

Dinsosdalduk-KBP3A menggelar sosialisasi pranikah di Desa Kutabawa
Dinsosdalduk-KBP3A menggelar sosialisasi pranikah di Desa Kutabawa, Karangreja, Purbalingga beberapa waktu lalu. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBP3A) mengungkapkan kasus pernikahan dibawah umur di Kabupaten Purbalingga mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan di tahun lalu pada periode yang sama. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai aturan terbaru tentang pernikahan yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, terdapat sejumlah 22 orang laki-laki dan 102 orang perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun. Angka ini sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu laki-laki sejumlah 32 orang dan perempuan sejumlah 123 orang.

“Kehamilan merupakan faktor tertinggi untuk perkawinan anak yang berusia kurang dari 19 tahun. Kebanyakan dari mereka sudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang menyebabkan mereka hamil,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga Yuniati Adiningsih, Jumat (23/6).

Selain faktor pergaulan bebas, ada pula karena pengaruh sosial media, budaya lokal, alasan ekonomi sosial, adanya anggapan pendidikan tinggi tidak penting, dan adanya stigma negatif terhadap status perawan tua.

“Orang tua berperan penting dalam pengawasan anak, terutama di era modern saat ini yang memberikan anak-anak kemudahan dalam mengakses informasi di internet. Jika tidak diawasi, bisa jadi anak tersebut akan terjerumus ke pergaulan yang tidak baik,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Purbalingga.

Pernikahan di bawah umur memiliki banyak dampak negatif, seperti risiko kehamilan di usia muda, kekerasan dalam rumah tangga yang diakibatkan karena masalah sosial ekonomi yang belum siap, gangguan kesehatan mental, mudah timbul konflik hingga mengakibatkan perceraian, dan kasus anak terlantar dikarenakan orang tua yang ternyata belum siap untuk menjadi orang tua. (cr6/abd)