SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,1 kilogram. Adapun dalam kasus ini satu orang diamankan, yakni seorang pria bernama Marhaendra Cahya Praditya Herenza, warga Klatak, Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora pada Selasa (18/7/2023) lalu.
Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati menuturkan, kasus berkedok paketan sparepart motor vespa ini melibatkan ibu kandung dari pelaku untuk mengambil paket tersebut di tempat ekspedisi. Diketahui, perempuan berinisial EN itu diamankan oleh anggota BNNP Jateng dalam perjalanan menuju rumah usai mengambil paketan di ekspedisi.
“Iya, itu ibunya. Hanya disuruh mengambil, tapi tidak tau isi di dalam paketan,” ungkap Arief, Kamis (27/7/23).
Paket narkoba tersebut, kata dia, dikirim tersangka dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan tiba di ekspedisi di Kabupaten Blora Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.45. Barang tersebut juga disamarkan, untuk mengelabuhi petugas. Namun pada akhirnya terendus petugas.
“Modusnya disamarkan dengan dikasih tulisan sparepart motor vespa,” jelasnya.
Sementara, Kasie Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto menjelaskan, petugas akhirnya mendapatkan nama pengirim paketan tersebut melalui keterangan ibu tersangka. Kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
“Posisi si tersangka ini di Deli Serdang, atas nama Cahya, warga Blora. Dia disana (Deli Serdang, Red.) kerja di bengkel motor,” bebernya.
Mendapati informasi tersebut, pihak BNNP Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan, Selasa (18/7). Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Deli Serdang dan kemudian dibawa ke Semarang di Kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (19/7/2027).
“Ngakunya sudah empat kali, tapi jualnya di luar Jawa Tengah, jumlahnya sama satu kilogram. Kalau yang ini (ganja, Red,) rencana diedarkan ke Blora,” jelasnya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan proses hukum. Sekarang ini, petugas BNNP Jawa Tengah juga masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang yang diperoleh tersangka.
“Ini kita masih dalam pemeriksaan, penyidikan, untuk kita kembangkan. Pengakuannya, dia beli langsung dari seseorang, masih DPO,” demikian kata Kunarto. (luk/mg4)










