KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelengarakan Seminar Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Hotel Tjokro Style Yogyakarta, belum lama ini. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi bencana yang dapat terjadi suatu saat.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat mengatakan, permukiman yang padat dan area yang relatif sempit di wilayah tersebut rentan terdampak bencana. Di antaranya seperti angin kencang, kebakaran, dan banjir. Sehingga diperlukan RPB, agar masyarakat memiliki kesiapan terkait mitigasi dan penanganannya.
Itu sesuai dengan tata laksana penyusunan RPB bagi pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dimana perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
“Pentingnya dokumen RPB wajib dimiliki oleh provinsi, kabupaten, dan kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. RPB ini akan menyeluruh, terarah, dan terpadu di Kota Yogyakarta. Oleh karenanya, setiap OPD dan stakeholder di pemerintahan wajib memiliki dokumen RPB,” jelas Nur Hidayat.
Ia berharap, seminar yang dilaksanakan bisa menghasilkan sebuah perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif. Perencanaan itu disusun sebagai pedoman tata laksana penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah, dan menyeluruh.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengungkapkan, peran masyarakat, dunia usaha, akademis dan media sangatlah penting dalam penyusunan RPB. Tujuannya untuk mewujudkan Kota Yogyakarta tanggap bencana.
“Saya berharap, tidak hanya peran dari pemerintah saja yang semangat dalam penyusunan RPB ini. Tetapi semua yang ada disini ikut bersama-sama memberikan saran dan masukan agar dalam penyusunan RPB sesuai dengan keputusan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nantinya RPB dapat digunakan untuk masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Kota (RKPK). Selain itu Rencana Strategi (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja). Juga menjadi bahan penyusunan RT RW dalam merencanakan kegiatan penanggulangan bencana. (riz/mg4)










