PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (2/8/23). Perda ini disahkan setelah proses fasilitasi di Gubernur Jawa Tengah (Jateng) selesai.
Untuk diketahui, pembahasan Raperda Pesantren berjalan cukup lama dan alot. Dari mulai singkronisasi pasal demi pasal hingga perlu menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran Kabupaten Pati saat ini dipimpin oleh Pj Bupati.
“Perda Pesantren sudah kita bahas lama. Dalam public hearing kita sudah minta pendapat saran dari para tokoh agama. Kemudian dibahas di pansus, dan bersama eksekutif, pasal demi pasal kita cermati untuk setujui bersama. Setelah itu dimintakan fasilitasi Gubenur dan kita undangkan,” kata Ketua Ali Badruddin sesuai pengesahan Raperda Pesantren, Rabu (2/8/23).
Ali yakin lahirnya Perda Pesantren ini dapat menunjang peningkatan Pendidikan Pesantren di Kabupaten Pati. “Harapan saya Perda membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Pati. Terutama bagi santri,” harapnya.
Dia juga menjelaskan terkait salah satu pasal di Perda Pesantren ini. Yakni kaitannya bantuan untuk pesantren. Sehingga diharapkan mampu berjalan dengan baik ketimbang sebelum aturan ini disahkan.
“Di dalam Perda itu ada yang mengatur jangan sampai yang tidak resmi mendapatkan bantuan. Itu diatur biar tertib. Tujuannya untuk mengatur agar lebih baik. Kalau dulu yang belum ada aturannya, tanpa terdaftar minta bantuan, kalau harus terdaftar,” paparnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan bahwa Raperda ini disusun dalam untuk mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren di dalam masyarakat. Yakni sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, keberadaan pesantren sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat. Terlebih lagi karena pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Perda Pesantren, diharapkan dapat menjadi pedoman dan payung hukum pemerintah daerah dalam pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren. Sekaligus memberikan ruang kesempatan bagi pesantren untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas,” kata Henggar saat memberikan pendapat akhir saat pengesahan Raperda Pesantren. (lut/fat)










