PATI, Joglo Jateng – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muhammadun, menyambut gembira atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, peraturan ini sebagai upaya mendukung pengembangan pendidikan pesantren di Pati.
Dia mengatakan bahwa Perda Pesantren merupakan regulasi yang dapat memberikan landasan hukum untuk memajukan pesantren. Baik dalam aspek pendidikan ataupun kesejahteraan pesantren.
Perda ini juga diharapkan bisa meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren. Sekaligus memberikan dukungan terhadap pengelolaan pesantren secara keseluruhan.
“Kami jelas gembira atas disahkannya Perda Pesantren ini. Sehingga diharapkan dengan fasilitasi ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum ketika melakukan pengembangan pesantren,” terang Muhammadun.
Ia menegaskan akan terus mengawal pengembangan pesantren melalui Perda tersebut. Sehingga kepentingan pesantren dan masyarakat dapat kedepannya dapat terwujud secara optimal.
Dengan adanya regulasi yang kuat, lanjut dia, pesantren di Kabupaten Pati akan semakin maju. Sehingga nantinya akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
“Raperda Pesantren sudah disahkan. Jadi kedepannya tinggal implementasinya dari eksekutif supaya berjalan dengan baik,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (lut/fat)