Curiga Selingkuh, Yuda Aniaya Istri hingga Meninggal

KETERANGAN: Gelar perkara tindak pidana KDRT di Mapolrestabes Semarang, bersama pelaku Yuda Bagus Zakharia (35) Warga Sendangguwo, Tembalang, Kamis (31/8/23). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Polrestabes Semarang menangkap tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang yang berujung hingga AA (22) meninggal pada Senin (28/8) lalu. Tersangka bernama Yuda Bagus Zakharia (35) yang merupakan sang suami, warga Sendangguwo Selatan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbantoruan mengatakan, kronologi awal kasus ini terjadi lantaran tersangka mencurigai korban selingkuh dengan lelaki lain. Di mana pada Minggu (27/8) tepatnya pukul 19:40 keduanya sempat bertengkar.

“Sekitar pukul 19:40, korban bertengkar dengan tersangka di dalam kamar dikarenakan korban diduga berselingkuh dengan laki-laki lain,” ucapnya dalam gelar perkara tindak pidana KDRT di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/23).

Baca juga:  Cegah KDRT, Pemkot Semarang Optimalkan Peran RDRM

Dony menyebut, pada saat itu tersangka telah terpengaruh minuman beralkohol dan meminta korban untuk menulis nama-nama pria yang berselingkuh dengan istrinya. Kemudian, lanjut Dony, tersangka sempat keluar rumah untuk membeli rokok.

Saat di luar itu, tersangka sempat berselisih paham dengan warga sambil membawa clurit. Hingga akhirnya dibawa oleh warga dan Ketua RT setempat ke Polsek Tembalang. “Perkara tersebut diselesaikan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” ungkapnya.

Setelah dirinya pulang dari Polsek Tembalang, sesampai di rumah sekitra pukul 02.30 melihat istrinya sedang tidur tersangka kembali merasa marah. Akibatnya tersangka kembali mengungkit permasalah yang ia curigai dan memaksa menulis nama-nama pria yang dianggap berselingkuh istrinya.

Baca juga:  Pimpinan Ponpes Abal-abal Jadi Tersangka Kasus KS

“Tersangka emosi dan membangunkan korban tapi korban menjawab ngantuk dan ingin tidur. Dan tersangka memaksa korban untuk menulis lagi dan jujur. Akhirnya tersangka semakin emosi hingga menampar korban,” paparnya.

Tak sampai di situ, kemarahan tersangka kala itu semakin meledak. Tersangka pun mengambil sebatang kayu ukuran 40 cm untuk digunakan memukuli korban hingga kayu itu patah. “Dipukulkan pada lengan, paha, punggung, kepala bagian belakang, bagian wajah, kepala depan sebelah kiri, hingga kayu patah,” ujarnya.

Tidak puas dengan sebatang kayu, Yuda keluar mengambil pisau ukir dan ditusukan kebagian dada kiri korban dan tendang dadanya hingga pingsan. Melihat istrinya pingsan dan tidak bergerak, Yuda mengambil air di kamar mandi dan menyiramkan lalu memukulkan gayung ke arah kepala korban.

Baca juga:  DP3A Kota Semarang Diminta Evaluasi Kanal Pelaporan KDRT

“Karena korban tidak bergerak, akhirnya pelaku mengangkat korban ke kamar mandi, selanjutnya korban disiram sebanyak dua kali, namun korban masih tidak sadarkan diri,” imbuhnya.

Melihat situasi tersebut, Yuda langsung mengganti pakaian istrinya, mengolesi dengan hot and cream dan menyelimuti. Tersangka pun sempat memerintahkan keluarganya untuk memanggil ambulan sebelum dirinya melarikan diri.

“Lalu ia (pelaku) memerintah adiknya dan ayahnya memanggil ambulan untuk dibawa ke rumah sakit, sementara tersangka berupaya melarikan diri,” tandasnya. (luk/gih)