KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus mengonfirmasi adanya pemanfaatan kembali lahan eks Matahari. Lahan itu akan difungsikan dengan masa guna selama lima tahun.
Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo mengungkapkan, lahan eks matahari telah siap digunakan sebagai lahan parkir rumah sakit daerah. Yakni pada Desember 2023.
“Dalam jangka waktu lima tahun kedepan, sudah ada memorandum of understanding (MoU) sewa-menyewa atau pinjam pakai dari rumah sakit umum daerah untuk perluasan parkir,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, melalui MoU tersebut, pihak rumah sakit telah bersedia mengembalikan tanah manakala kedepannya terdapat investor yang masuk. Hal itu berkaitan dengan investasi.
“Pihak rumah sakit telah menyetujui adanya pelepasan lahan tersebut kepada pemerintah daerah dalam rangka kepentingan lain. Sesuai dengan klausul,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya enggan memberitahukan besaran dana yang diterima dalam adanya persetujuan penggunaan lahan tersebut. Hal ini merupakan salah satu tugas utama dari DPMPTSP. Yaitu sebagai pemasaran lahan.
“Untuk nominalnya berada di BPKAD. Karena bagian keuangan dari investasi merupakan ranah BPKAD. Kami hanya mempromosikan hak sewa bangunan kepada investor,” tandasnya. (cr11/fat)