SLEMAN, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus mewaspadai adanya praktik penerapan tarif parkir di atas ketentuan alias ‘nuthuk’, selama Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Upaya itu diwujudkan salah satunya dengan menyosialisasikan penerapan dan tarif parkir kepada masyarakat dan juru parkir. Selain itu, masyarakat diimbau menyiapkan uang pas saat membayar.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Wahyu Slamet memaparkan, tarif parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 15/2023. Dalam perda tersebut, besaran tarif parkir untuk roda dua adalah Rp2.000 per unit kendaraan.
Sedangkan mobil senilai Rp5.000 per unit kendaraan. Untuk kendaraan besar lebih dari enam roda, seperti truk dan bus wisata tarif parkir yang diberlakukan adalah Rp10.000 per unit kendaraan. “Diluar besaran tarif tersebut jelas melanggar aturan,” terangnya, Rabu (13/12).
Lanjutnya, agar tidak ada pelanggaran penerapan tarif utamanya saat libur Nataru, Dishub kini menggencarkan sosialiasi ke masyarakat, pelaku wisata, dan juru parkir. Para pelaku wisata dan juru parkir di Sleman diminta untuk tidak nuthuk parkir kepada para pengunjung.
“Dishub akan menindak juru parkir yang menerapkan ‘nuthuk’ parkir. Akan ada pembinaan nantinya untuk pelanggar,” tambahnya.
Wahyu juga meminta masyarakat bisa melaporkan ke UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman jika mendapati ada penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku. Meskipun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait penarikan atau retribusi parkir.
“Kami akan menindak tegas apabila ada pengelola parkir di Sleman yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, pada 2023, Dishub Sleman menargetkan pendapatan parkir pada 2023 adalah senilai Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut sampai akhir Oktober 2023 telah terealisasi Rp2,18 miliar.
Pendapatan Rp2,18 miliar itu terdiri dari Rp1,6 miliar pendapatan parkir dari Tepi Jalan Umum (TJU), dan pendapatan parkir di Tempat Parkir Khusus (TPK) yang saat ini mencapai Rp588,2 juta. Sedangkan target PAD retribusi parkir TJU pada 2023 adalah senilai Rp1,92 miliar dan TPK senilai Rp630 juta.
“Untuk mencapai target, saat ini kami terus mengoptimalkan penagihan di 393 kantong parkir TJU dan 121 kantong TPK. Tak hanya itu, kami juga mengingatkan kepada pengelola parkir untuk membayarkan retribusinya sebelum akhir tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Sleman Arip Permana mengatakan, potensi kebocoran retribusi parkir masih ada. Hal ini disebabkan, masih ada pengelola parkir tepi jalan umum yang belum legal atau belum mendaftarkan ke Pemerintah.
“Kami akan berupaya mendorong bagi Juru parkir Ilegal agar bisa dilegalkan. Dan fasilitasi mereka dalam Forum Parkir Sleman Sembada,” katanya.
Untuk diketahui, pada awal tahun lalu Pemkab Sleman juga telah mengukuhkan Forum Parkir Sleman Sembada (Foparmanda). Secara terpisah, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, pembentukan Foparmanda dapat mendukung pembangunan karena berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Sleman.
Selain itu, kehadiran Foparmanda juga diharapkan dapat mengajak pengelola parkir yang belum resmi untuk ikut dalam forum tersebut. Sehingga harapannya dapat meminimalisir adanya permasalahan di lapangan. Salah satunya masalah tarif parkir.
“Saya mendorong Foparmanda untuk berkomunikasi dan mengajak pengelola parkir dan juru parkir yang belum bergabung untuk ikut serta. Sehingga dapat bersama-sama melakukan berbagai program sebagai bentuk eksistensi Foparmanda,” demikian kata dia. (bam/all)