Kudus  

Penyalur Pupuk akan Ditindak Tegas Jika Melakukan Kecurangan

TEGAS: Gapoktan Undaan, Zuhri saat menyampaikan keluh kesah petani terkait adanya sistem paket dalam pembelian pupuk bersubsidi, beberapa waktu lalu. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas. Kecurangan yang dimaksud meliputi harga jual pupuk hingga penjualan pupuk bersubsidi secara paket.

Demikian itu disampaikan Ketua DPRD H Masan dalam audiensi yang digelar bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Dinas Perdagangan Kudus, Camat Undaan, Kepala Desa, Gapoktan Undaan hingga distributor Pupuk. Audiensi ini digelar di DPRD pada Rabu, (07/12/2023).

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana atau denda. Mulai tanggal 12 Desember 2023 nanti, kami juga akan pasang banner bertuliskan larangan penjualan pupuk bentuk paket. Pemasangan akan diletakkan di masing-masing ruko pengecer,” tandas Masan.

Masan kembali menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual secara paket dengan pupuk non-subsidi. kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya.

“Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram (kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.

Penegasan kembali terkait kecurangan penjualan pupuk ini berawal dari keluhan para petani di Kecamatan Undaan. Menurut pemaparan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Undaan, Zuhri, menjelaskan, para petani merasa dirugikan akibat adanya penjualan paket pembelian pupuk bersubsidi dengan sistem paket.

“Para petani saat membeli pupuk bersubsidi UREA diharuskan juga membeli pupuk Phonska sebanyak dua hingga tiga kilo. Dari hal ini, total yang harus dibayar para petani bisa mencapai Rp 150 ribu. Dari HET UREA sebesar Rp 112.500 ,” paparnya.

Senada, Kepala Desa Terangmas, Sudiono, juga mengungkapkan adanya kejadian serupa di daerahnya. Nestapa yang dirasakan petani ini menjadikan petani keberatan. Menurutnya, pupuk tambahan yang diwajibkan membeli oleh pengecer ini tidak memiliki fungsi bagi tanaman.

“Namanya pupuk Phonska Kanifos.  Padahal kanipos tidak ada fungsinya bagi tanaman,” katanya.

Sementara itu, Distributor Pupuk, Gayuh, buka suara. Ia mengaku tidak pernah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan sistem paket. Dia menjelaskan petani mau beli tambahan pupuk non-subsidi itu tidak wajib. Gayuh mendukung kebijakan larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket supaya ada kebebasan dari petani.

“Dari pihak distributor kita tidak ngawur karena aturan pembelilan pupuk juga diaudit oleh BPK. Kalau sistem pembeliannya, pengecer melakukan order pupuk dengan sistem terbuka,” katanya.

Dalam forum itu, Gayuh mengusulkan aturan tentang alokasi pupuk segera dikaji dan dievaluasi. Sementara terkait kasus tambahan pembelian pupuk, ia berpendapat petani berhak menolak.

“Tentang tambahan itu tidak wajib. Petani berhak menolak. Ini menjadi kesalahan pengecer. Seharusnya pengecer bisa menjelaskan,” ungkapnya.

Sekretaris DPRD Komisi D, Ngateman, menegaskan, adanya kasus ini pihaknya mengaku berkali-kali telah melakukan sidak. Jika memang ada kasus kembali proses hokum berupa saksi harus dilaksanakan.

“Kalau ada masalah jangan kita binasakan. Tapi kita bina. Mari kita kerjasama yang baik, kita menjadi pelayan masyarakat yang sesuai aturan,” tandasnya. (cr8/fat)