Kudus  

Faktor Ekonomi Penyebab Tertinggi Perceraian di Kudus

PTSP pengadilan agama Kudus
SEPI: Tampak masyarakat sedang antre di bagian PTSP pengadilan agama Kudus, beberapa waktu lalu. (GALANG WITAHTA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat ada 1.268 perceraian yang terjadi per 15 Desember 2023. Perceraian itu terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Penyebabnya yang terbanyak faktor ekonomi.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kelas IB Kudus, Kholil mengatakan, tahun ini banyak yang menggugat kasus perceraian. Pada bulan setelah Ramadhan, idul fitri, dan menjelang idul adha.

“Daripada tahun sebelumnya, tahun ini sudah mengalami penurunan,” ujarnya.

Kholil menambahkan, jumlah pengajuan cerai talak sebanyak 274 perkara dan cerai gugat 994 perkara. Perkara ini didominasi oleh pihak wanita.

“Kebanyakan perkara yang diajukan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya, ekonomi yang kurang, perselingkuhan, ketidakcocokan antara kedua belah pihak dan lain-lain,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan, sebelum melakukan persidangan, lebih tepatnya sebelum masuk pokok perkara, Pengadilan Agama terlebih dahulu melakukan upaya mediasi. Disini, mediator akan mencoba memperbaiki permasalahn pasangan yang akan melakukan sidang perceraian.

“Diupayakan dulu, curhat satu sama lain, yang dibantu oleh mediator sebagai penengah,” tuturnya.

Sementara tingkat keberhasilan mediasi sendiri tidak sampai 14 persen. Sisanya berujung dengan perceraian.

“Jika memang perceraian adalah jalan yang terbaik, maka bercerai dengan cara yang baik juga. Setelah itu, masih tetap ada jalinan komunikasi. Sehingga, tidak memutus tali silaturahmi,” tambahnya kepala Joglo Jateng. (cr12/fat)