Kudus  

Pemeliharaan Marka dan Jalur Sepeda, Dishub Kudus Kucurkan Anggaran Rp 900 Juta

JALUR: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mulai melakukan penataan lalu lintas di jalur khusus sepeda belum lama ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menganggarkan dana Rp 900 juta untuk pemeliharaan berbagai marka jalan di 25 ruas jalan. Marka tersebut meliputi zebra cross, marka putus-putus, marka solid, marka parkir, rumble strip, hingga jalur sepeda.

Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Kudus, Sahri Noto Utomo menegaskan, anggaran tersebut bukan hanya untuk mengecat jalur sepeda. Tetapi mencakup pemeliharaan seluruh marka di 25 ruas jalan kabupaten dengan volume 3.245 meter persegi.

“Untuk volume jalur sepeda kurang lebih 972 meter persegi. Pemeliharaan marka itu meliputi banyak hal, mulai dari zebra cross, marka putus-putus, marka solid, marka parkir, rumble strip, hingga jalur sepeda,” ujarnya.

Bahkan, pembuatan jalur sepeda merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat 1 huruf g, bahwa setiap jalan umum wajib disediakan fasilitas untuk sepeda.

Kewajiban ini diperjelas dalam Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 yang menyebutkan penyediaan lajur sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kami menindaklanjuti peraturan yang berlaku, artinya pemerintah daerah wajib menyediakan jalur sepeda,” tegasnya.

Lebih dari sekadar kewajiban, jalur sepeda ini disiapkan untuk mendukung program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS). Tujuannya agar siswa yang biasanya diantar orang tua menggunakan motor atau mobil, bisa beralih menggunakan sepeda dengan rasa aman.

“Penggunaan transportasi sepeda juga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi emisi kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Pembuatan jalur sepeda di Kudus sudah dimulai sejak 2024 dan 2025 di Jalan Loekmonohadi, Jalan dr. Ramelan, dan Jalan Sunan Kudus. Pada 2026 ini, lintasan ditambah di lima ruas jalan, yakni Jalan Sunan Muria, Jalan Jenderal Sudirman, Alun-Alun Simpang 7, Jalan Pemuda, dan Jalan A. Yani.

Rute 2026 sengaja dipilih di titik-titik yang banyak sekolahnya demi menjamin kenyamanan dan keselamatan siswa. Program RASS ini juga didukung pemasangan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) lengkap beserta rambu-rambu lalu lintas di depan sekolahan.

Menanggapi anggapan jalur sepeda tidak bermanfaat, Dishub Kabupaten Kudus membantahnya. Menurut Sahri, pesepeda adalah kelompok rentan yang tidak memiliki pelindung tubuh seperti pengendara motor.

Risiko kecelakaan akan sangat tinggi jika tidak ada fasilitas khusus. “Ini juga bagian dari upaya mewujudkan Kudus Kota Layak Anak dan Kudus Kota Sehat,” jelasnya.

Terkait jalur sepeda di Simpang 7 yang bersinggungan dengan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) pada sore dan malam hari, Dishub mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat dan media yang aktif memberikan masukan.

“Harapannya jalur sepeda setiap tahun selalu bertambah sehingga dapat terkoneksi di setiap ruas jalan. Dengan begitu, ada ruang khusus untuk pesepeda agar lebih terjamin kenyamanan dan keselamatannya,” tandasnya. (uma/fat/rds)