Dishub Kota Yogyakarta Tindak Tegas Puluhan Kendaraan Parkir Liar

TINDAK: Petugas Dishub Kota Yogyakarta saat melakukan penindakan parkir liar di Jalan Pasar Kembang, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan berbagai penertiban bagi masyarakat dan wisatawan yang melakukan parkir liar. Di mana ada puluhan kendaraan yang terjaring penggembokkan atau wheel clamp.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengungkapkan. Dalam menertibkan parkir liar, pihaknya melakukan patroli mulai pagi hingga malam hari. Serta, adanya pemantauan aktivitas parkir ini juga dilakukan melalui ruang kontrol Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di kantor Dishub Kota Yogyakarta.

“Melalui ruangan kontrol ATCS ini kami bisa melakukan monitoring kondisi aktivitas parkir dan lalu lintas yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dishub Kota Yogyakarta juga melakukan penempelan stiker larangan parkir dan melakukan penggembokkan atau wheel clamp pada kendaraan yang melanggar rambu lalulintas. Penindakan ini, tambahnya, dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalulintas serta memberikan kenyamanan bagi wisatawan.

“Ini sebagai upaya memberikan kenyamanan serta memberikan edukasi kepada para wisatawan agar mereka taat pada rambu lalulintas. Kendaraan yang sudah ditindak jumlah totalnya, ada 31 kendaraan roda dua yang dilakukan pengembosan, roda empat itu ada 30, bentor 5. Kemudian yang kita gembok ada 20 (mobil). Ini cukup banyak” paparnya

Ia mengungkapkan, beberapa pelanggaran itu terjadi di kawasan Malioboro, seperti di ruas Jalan Pasar Kembang. Meskipun di ruas jalan tersebut sudah terpasang marka, rambu, hingga banner bertuliskan larangan parkir.

“Upaya penindakan ini bukan untuk menakut-nakuti wisatawan, namun kami berharap wisatawan agar parkir di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (riz/all)