Dishub Kota Yogyakarta Beri Pelayanan Uji KIR Gratis

SIBUK: Petugas saat melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kota Yogyakarta, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Awal Tahun 2024, Dinas Perhubunngan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR secara Gratis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan berkendara, dan meningkatkan pelayanan publik.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, uji KIR gratis itu mulai Selasa (2/1). Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Serta, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Termasuk Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Uji KIR gratis itu berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, yaitu mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan uji KIR gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Kota Yogyakarta.

Agus berharap, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji KIR secara rutin setiap 6 bulan sekali. Informasi lebih lanjut tentang layanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta dapat menghubungi Whatsapp Hotline Uji Kir Kota Yogyakarta 0858-7777-9520.

“Dengan kebijakan uji kir gratis itu kami harapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Pasalnya, dengan uji kir gratis, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji kelayakan kendaraannya,” pungkasnya. (riz/all)