PAD Retribusi Parkir di Sleman Lampaui Target

TINJAU: Petugas dari Dishub Sleman saat memberi arahan petugas parkir yang tersebar di wilayah Bumi Sembada, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir melampaui target. Hanya saja, masih ada berbagai evaluasi yang cukup menjadi sorotan instansi tersebut.

Kepala Dishub Sleman melalui Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Wahyu Slamet mengatakan, selama tahun 2023 pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) mencapai Rp1,993 miliar. Jumlah itu melampaui target sebesar Rp1,922 miliar atau capainnya menyentuh 104 persen.

Sementara untuk pendapatan di Tempat Parkir Khusus (TPK), realisasinya mencapai Rp787,95 juta. Capaian tersebut juga melampaui target di Tahun 2023 sebesar Rp630 juta atau menyentuh 125 persen dari target.

“Sehingga untuk total pendapatan retribusi parkir selama Tahun 2023 mencapai Rp2,781 miliar. Melampaui target Rp2,552 miliar,” terangnya, Senin (8/1).

Wahyu menambahkan, meski melampaui target, masih ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan Dishub Sleman dalam bidang perpakiran. Salah satunya adalah dalam hal izin penyelenggaraan fasilitas parkir agar legalitas usaha parkir terpenuhi.

Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan kerjasama berbagai pihak agar perpakiran di kabupaten Sleman dapat terselenggara dengan tertib. Baik tertib secara perizinan, tertib pembayaran, maupun tertib pelayanan di lapangan.

Ia pun memastikan, Dishub Sleman kedepan juga akan melakukan survey lapangan. Sehingga kemudian, penyelenggara parkir yang tidak berizin pun bisa didata dan didorong untuk mengurus perizinannya. “Sehingga nantinya, masyarakat pengguna jasa parkir merasa aman dan nyaman,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba cukup menyoroti masih adanya tindakan parkir nuthuk di Sleman. Salah satunya yang dilakukan oleh oknum petugas parkir di Lapangan Denggung beberapa waktu lalu.

Kamba menyebut, tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku untuk sepeda motor seharusnya Rp2.000. Namun, pada faktanya tarif parkir untuk sepeda motor dimintai oknum juru parkir sebesar Rp5.000. Serta tidak tertera tarif pada karcis parkir.

Dia menilai, Jika tarif parkir tidak sesuai aturan terus terulang kembali dan tindakan penertiban terkesan angin-anginan. Maka potensi kebocoran PAD di sektor pengelolaan di kabupaten Sleman semakin terbuka lebar. “Ini jelas termasuk pungutan liar dan masuk dalam kategori korupsi,” katanya. (bam/all)