KOTA, Joglo Jogja – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan membuat aplikasi yang memudahkan petugas mengecek berapa jam kendaraan parkir. Hal untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir), serta meyakinkan pengendara.
Sekertaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan, belum lama ini terdapat kejadian permasalahan di beberapa titik parkir di wilayahnya. Di mana bus di tarik tarif Rp 70.000 selama kurang lebih dua jam.
“Dalam peraturan walikota (Perwal), di Senopati Tenggah, untuk bus tiga jam pertama dikenakan tarif Rp 75.000. Saat kita klarifikasi jukir, rombongan bus itu akan pulang diberikan karcis tidak mau dan hanya melakukan foto sebagai bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk di senopati yang berada agak barat bus melakukan parkir selama empat jam, di mana dikenakan Rp 75.000 setiap tiga jam dan tambahan Rp 25.000 satu jam selanjutnya. Seharusnya, bus itu dikenakan tarif Rp 100.000, namun jukir meminta Rp 120.000, sehingga dilakukan penelusuran.
“Saat kita tanyakan kepada yang bersangkutan, itu memang benar dilakukan yang mana Rp 20.000 itu nantinya akan diberikan kepada supir bus. Sehingga, jukir meminta kepada provider membayar Rp 120.000, maka kita lakukan pembinaan kepada jukir. Karena tidak boleh melakukan hal seperti itu,” tambahnya.
Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya meminta kepada jukir untuk menulis jam masuk dan keluar bus. Lantaran, saat ini Dishub Kota Yogyakarta belum memiliki alat perekaman lama parkir kendaraan di tempat parkir khusus resmi milik Pemkot Yogyakarta.
“Kita saat ini sedang merencanakan membuat aplikasi yang memudahkan petugas mengecek berapa jam kendaraan parkir. Sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban agar wisatawan mengetahui, berapa lama parkir di tempat khusus parkir,” pungkasnya.(riz/sam)










