BNNP Jateng Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Kampus

BARANG BUKTI: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Agus Rohmat bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti peredaran narkoba di Jateng, Rabu (21/2/24). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar peredaran narkoba jenis ganja di salah satu kampus di Kota Semarang. Narkotika golongan 1 ini diedarkan khusus ke mahasiswa.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima informasi tentang adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1) lalu.

“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang. Kami melihat 2 orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas,” ujar Agus pada awak media, Rabu (21/2/24).

Petugas lalu menangkap dua tersangka masing- masing bernisial DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa dan AFW (18). Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 2 kilogram ganja.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram bruto. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta,” jelas dia.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mengamakan dua tersangka lain berinisial DA (23) yang juga seorang mahasiswa dan MHA (25). Di ketahui DA bertugas untuk menyediakan tempat untuk menyimpan ganja tersebut.

“Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” sebut dia.

Dia menjelaskan, komplotan tersebut sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali. Ganja tersebut diedarkan ke mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan tetap mereka. “Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak,” ungkap Agus.

Untuk menekan peredaran narkoba di kampus-kampus, ia meminta kepada mahasiswa untuk berani melapor bila mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya. Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kita bersyukur ini bisa terungkap, manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerjasama dan berantas bersama,” tegasnya. (luk/gih)