SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah menemukan kendaraan umum yang belum memenuhi kelayakan jelang Mudik Lebaran 2024 mendatang. Dalam prosesnya sebanyak 10 persen angkutan umum belum memenuhi syarat jalan.
“Saat ini armada yang sudah kita cek sebanyak 1.527, itu ada AKDP, AKAP, angkutan pedesaan, dan BRT,” kata Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah, Erry Derina Riyanto pada Joglo Jateng, Minggu (31/3/24).
Adapun pengecekan tersebut dilakukan di Terminal tipe B dan beberapa lokasi lainnya. Dari hasil pengecekan itu, Erry mengungkap hampir 10 persen kendaraan angkutan umum tidak memenuhi syarat. Sehingga, angkutan umum yang belum memenuhi syarat ia larang untuk beroperasi sebelum melakukan perbaikan.
“Ada yang dijumpai sekitar 8 hingga 10 persen itu tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Kita minta untuk dilakukan perbaikan. Kalau sudah diperbaiki boleh berangkat lagi. Jadi tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan dari bis itu,” terang Erry.
Tak hanya memastikan kondisi kendaraan, kesehatan pengemudi pun turut menjadi perhatian Dishub. Sehingga, Erry menyebut Dishub Jateng bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan pemeriksaan fisik dari pengemudi.
Lebih lanjut, Dishub Jateng memiliki 35 posko terpadu untuk memastikan kelancaran selama mudik. Ia menyebut, Dishub Jateng membentuk posko terpadu di tingkat provinsi. Dalam posko itu akan ada 9 (sembilan) bidang yang menangani.
Antara lain bidang lalu lintas, transportasi, infrastruktur, energi, kesehatan, penanganan bencana, kebutuhan ekonomi dan pokok masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang komunikasi dan informasi.
“Posko itu berjalan 24 jam dari tanggal 3 sampai 18 April dan dibagi 3 shift, setiap shift ada 20 orang yang bertugas. Anggotanya terdiri dari Dishub, Kepolisian, dan Dinas terkait seperti PU, BPBD, Kominfo, Disperindag, dan lainnya,” jelas Erry.
Selain itu, Dishub Jateng juga membuka posko di 22 terminal tipe B. Kemudian ada 6 posko di Balai Wilayah seluruh Jateng. Adapun keenam posko itu tersebar di wilayah Eks Karesidenan Semarang, Eks Karesidenan Pati, Eks Karesidenan Surakarta, Eks Karesidenan Magelang, Eks Karesidenan Banyumas, dan Eks Karesidenan Pekalongan.
“Di balai-balai itu juga ada 6 posko yang melakukan monitoring dan patroli, jadi setiap balai selain stand by di posko juga berpatroli di wilayahnya untuk melakukan pantauan dan membantu pengaturan lalu lintas tapi sifatnya patroli,” tandasnya. (luk/gih)