SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, pembangunan pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) telah resmi dikeluarkan. Pendirian tersebut bertujuan untuk mempermudah jalur distribusi dan logistik.
“Untuk izin pelabuhan pengumpan regional yang merupakan kewenangan provinsi di KITB sudah approve dan keluar,” katanya pada Joglo Jateng, belum lama ini.
Ia menambahkan, proses perizinan pembangunan pelabuhan di KITB dilakukan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Sistem ini telah terdigitalisasi dan dipakai di seluruh Indonesia. Sehingga transparansi pun terjamin.
“Sistemnya ini semua pasti tahu terdigitalisasi dan semua juga sama seluruh indonedia sistemnya. Ini adalah bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk kemudian membantu semua perizinan, regulasi, yang ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sakina memastikan segala pengurusan perizinan di DPMPTSP Jateng bersifat gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. “Tidak ada yang namanya retribusi, pajak, semuanya gratis dan tidak menerima gratifikasi dalan bentuk apapun,” tegasnya.
Pada proses perizinan pelabuhan di KITB. Menurutnya ada dinas teknis yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi. Yakni Dinas Perhubungan Jateng. “Yang melakukan verifikasi ada di dinas teknis, yakni Dishub. Kami dari DPMPTSP sebagai verifikator administrasi,” akunya.
Sedangkan untuk operasional dan pembangunannya, Sakina mengaku hal itu menjadi wewenang dari Pelindo. “Pelindo yang akan membangun di KITB. Mulai untuk raw matrrial, konstruksinya, itu bagian dari konstruksi untuk dimulai. Kalau kami (DPMPTSP) dalam proses perizinannya,” katanya. (luk/gih)









