Dishub Yogyakarta Ajak Masyarakat Lakukan Uji KIR untuk Antisipasi Kecelakaan

MELINTAS: Terlihat salah satu bus pariwisata saat melewati Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (21/5/24). (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Dinas perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kendaraan angkutan barang dan penumpang dengan melakukan uji kelayakan bermotor (KIR). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan yang ditimbulkan akibat kelalaian dari pengguna.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho, mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memilih angkutan kendaraan yang telah terverifikasi. Dalam hal ini, pihaknya siap memberikan akomodasi dengan uji KIR.

“Kami siap melakukan baik itu Bus, truk dan kendaraan angkut lainnya kita siap. Di mana jika tidak layak jalan tidak akan kami loloskan. Karena kami selalu berintegritas sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya saat diwawancarai Joglo Jogja di Kantor Dishub, Selasa (21/5/24).

Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bayu Setyawan Heru Purnomo menambahkan, dalam melakukan uji KIR, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Dia menjelaskan, angkutan yang wajib melakukan uji KIR antara lain angkutan barang, angkutan penumpang, dan angkutan yang didesain khusus seperti adanya tangki dan yang lainnya.

Adapun tahapan pertama untuk melakukan uji kendaraan yaitu uji administrasi, di mana kendaraan harus memenuhi persyaratan untuk melakukan uji berkala seperti STNK, KTP, dan surat registrasi uji tipe (SRUT) untuk kendaraan baru. Sebab, semua kendaraan yang diproduksi oleh pabrik harus memiliki SRUT untuk kemudian dicocokkan saat uji kendaraan.

“Setelah administrasi memenuhi syarat, kita lakukan pra-uji, dengan mengukur panjang, lebar, dan tinggi kendaraan. Itu semua kita lihat sesuaikan dengan SRUT. Selain itu kami melakukan uji wiper, lampu sein, dan lainya,”

Selanjutnya, dilakukan uji emisi untuk mengetahui ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Setelah itu, dilakukan uji lorong, dengan melihat bagian bawah kendaraan.

“Dengan melakukan uji lorong, itu untuk mengetahui apakah ada kebocoran atau masalah yang lain. Di mana saat ada masalah, kita ajak pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan bersama,” ungkapnya.

Setelah itu, dilakukan pengujian lampu utama guna mengukur tingkat kecerahan pada kendaraan. Diteruskan pengujian berat kosong suatu kendaraan, untuk mengukur kekuatan rem yang ada baik itu hand rem, maupun yang lainnya. “Setelah itu, akan dilanjutkan pengujian kincup roda (setir kendaraan) di mana normanya tidak miring ke kanan atau ke kiri. Dan yang terakhir akan dilakukan uji spedometernya,” paparnya.

Bayu menambahkan, untuk angkutan orang, harus memiliki standar keselamatan seperti palu dan APAR (alat pemadam api ringan). “Dan untuk jumlah penumpang, harus sesuai dengan SRUT yang ada pada kendaraan. Jika melebihi, maka akan kita tolak. Karena harus sesuai dengan apa yang ada,” jelasnya.

Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak layak, maka bisa mengikuti kembali setelah dilakukan perbaikan. Untuk pengujiannya akan disesuaikan dengan kerusakan. “Untuk yang tidak lulus, akan kami kasih surat keterangan dengan menjelaskan bagian mana saja yang harus dilakukan perbaikan. Untuk yang lulus, kita berikan surat lulus uji yang berlaku sampai enam bulan,” ungkapnya.

Adapun jumlah yang telah lulus uji KIR di Kota Yogyakarta pada 2023 mencapai 8.463 kendaraan dengan 9.585 kendaraan yang diujikan. Adapun kendaraan yang dilakukan pengujian seperti pick up, truk, traktor head, tangki, bus, taksi, kereta gandeng, kereta tempel, dan kendaraan khusus. (riz/abd)